Bolehkan Muslimah Memakai Ojek Laki-laki? Apakah Termasuk Khalwat? Begini Penjelasannya dalam Islam!

Photo Author
- Senin, 4 September 2023 | 09:00 WIB
ilustrasi wanita Muslimah yang Memakai Jasa Ojek Laki-Laki apakah khalwat? (GENMUSLIM.id/Pinterest/freepik)
ilustrasi wanita Muslimah yang Memakai Jasa Ojek Laki-Laki apakah khalwat? (GENMUSLIM.id/Pinterest/freepik)

Baca Juga: Rentan Stres, 5 Tips Bagi Ibu Rumah Tangga Untuk Menjaga Kesehatan Mental Di Tengah Rutinitas Sehari-hari

Ada yang lebih berbahaya bagi para wanita muslimah yang melakukan safar sendirian, hanya dengan sopir atau pembantu laki-laki.

Salah satu negara yang mengharamkan secara mutlak seorang wanita muslimah memakai ojek laki-laki adalah Arab Saudi.

Mufti Arab Saudi secara tegas melarang kaum wanita di negaranya memakai taksi ketika hendak bepergian sendiri.

Wanita muslimah harus berikhtiar untuk menghindari memakai ojek laki-laki ketika hendak bepergian.

Baca Juga: Daftar 4 Rekomendasi Drakor Menarik Di Viki Yang Tayang Bulan Agustus Dan Sayang Untuk Dilewatkan

Namun, ketika kondisi yang sangat genting dan terpaksa serta jika tidak memakainya bisa menimbulkan kebinasaan bagi dirinya itu diperbolehkan.

Selain itu, ada beberapa pendapat ulama yang mengatakan memakai ojek laki-laki tidak termasuk khalwat.

Hukum ini terjadi jika berdua-duaan antara wanita muslimah dan ojek laki-laki jika jalur perjalannya melewati khalayak ramai.

Nabi Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh Imam Muslim,

Baca Juga: Sering Keluar Rumah? Begini Tuntunan Islam untuk Menjaga Wanita Muslimah di Luar Rumah agar Tetap Aman!

“Dibolehkan laki-laki berkhalwat dengan seorang wanita di hadapan khalayak.”

Seperti dari Anas bin Malik, “Suatu kali datang seorang wanita kaum Anshar kepada Nabi Muhammad SAW lalu berkhalwat dengannya (dihadapan orang ramai). Nabi Muhammad SAW kemudian berkata, ”Demi Allah, kalian (kaum Anshar) adalah orang-orang yang paling aku cintai.” (HR. Bukhori).***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews, kemudian join. Langkah pertama install aplikasi Telegram di Ponsel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Nauveliawati Nur Al-Fathonah

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X