Wanita yang haram dinikahi karena persusuan.
Hubungan persusuan mengharamkan apa-apa yang diharamkan karena hubungan kelahiran (nasab).
Yang termasuk wanita yang haram dinikahi karena persusuan adalah:
Wanita yang menyusui dan ibunya, anak-anak perempuan wanita yang menyusui, baik yang dilahirkan sebelumnya atau sesudahnya (karena mereka menjadi saudara).
Saudari wanita yang menyusui, cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak perempuannya, mertua wanita yang menyusui.
Baca Juga: Rahasia Pernikahan Langgeng: Komitmen, Taaruf, dan Peran Hormon Cinta Menurut Ustadz Felix Siauw
Saudara perempuan suami wanita yang menyusui, Cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak laki-lakinya.
Anak perempuan suami wanita yang menyusui walaupun dari wanita lain, Saudari-saudari suami wanita yang menyusui.
Istri lain dari suami wanita yang menyusui, Istri anak susuan haram bagi suami wanita yang menyusui.
Jika anak susuannya wanita, maka haram bagi suami wanita yang menyusui menikahinya.
Wanita yang haram dinikahi sementara. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi sementara adalah:
Menikahi dua wanita yang bersaudara tidak diperbolehkan, Menikahi bibi si wanita dari ayah atau bibi si wanita dari ibu.
Seorang wanita yang bersuami atau wanita yang dalam masa iddah
Istri yang telah ditalak 3 kali tidak boleh dinikahi oleh bekas suaminya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang shahih