Pernikahan Batal? Ketahui Penyebabnya Agar Terhindar Dari Dosa Perzinahan Yang Sangat Dibenci ALLAH SWT

Photo Author
- Senin, 4 November 2024 | 14:41 WIB
Mengetahui siapa saja yang dilarang oleh Allah SWT untuk melakukan pernikahan bersama. (foto: GENMUSLIM.id/dok: Photoroom by Siti Ayu Ningtias)
Mengetahui siapa saja yang dilarang oleh Allah SWT untuk melakukan pernikahan bersama. (foto: GENMUSLIM.id/dok: Photoroom by Siti Ayu Ningtias)

Wanita yang haram dinikahi karena persusuan.

Hubungan persusuan mengharamkan apa-apa yang diharamkan karena hubungan kelahiran (nasab). 

Yang termasuk wanita yang haram dinikahi karena persusuan adalah:

Wanita yang menyusui dan ibunya, anak-anak perempuan wanita yang menyusui, baik yang dilahirkan sebelumnya atau sesudahnya (karena mereka menjadi saudara).

Saudari wanita yang menyusui, cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak perempuannya, mertua wanita yang menyusui.

Baca Juga: Rahasia Pernikahan Langgeng: Komitmen, Taaruf, dan Peran Hormon Cinta Menurut Ustadz Felix Siauw

Saudara perempuan suami wanita yang menyusui, Cucu perempuan wanita yang menyusui dari anak laki-lakinya.

Anak perempuan suami wanita yang menyusui walaupun dari wanita lain, Saudari-saudari suami wanita yang menyusui.

Istri lain dari suami wanita yang menyusui, Istri anak susuan haram bagi suami wanita yang menyusui.

Jika anak susuannya wanita, maka haram bagi suami wanita yang menyusui menikahinya.

Wanita yang haram dinikahi sementara. Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi sementara adalah:

Baca Juga: Indonesia Negara Bebas Beragama, Ustadz Felix Siauw: Di Zaman Dulu Ngga Ada yang Namanya Toleransi Beragama

Menikahi dua wanita yang bersaudara tidak diperbolehkan, Menikahi bibi si wanita dari ayah atau bibi si wanita dari ibu.

Seorang wanita yang bersuami atau wanita yang dalam masa iddah

Istri yang telah ditalak 3 kali tidak boleh dinikahi oleh bekas suaminya kecuali setelah menikah dengan laki-laki lain dengan nikah yang shahih

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Buku Pembatal-Pembatal dalam Masalah Ibadah karya Husain bin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X