Wanita yang termasuk dalam Al-ummahat adalah ibu, nenek, dan seterusnya ke atas.
Al-Ummahaat adalah setiap orang yang diantara mereka dengan seorang laki-laki ada hubungan melahirkan dari sisi ibu atau bapak.
Al-banaat
Wanita yang termasuk Al-banaat adalah anak perempuan dan seterusnya. Al-banaat adalah setiap orang yang memiliki hubungan denga laki-laki disebabkan adanya hubungan kelahiran.
Saudari dari semua arah
Adapun yang dimaksud dengan saudari dari semua arah adalah saudara yang sekandung, saudara bawaan Ibu dan saudara bawaan ayah.
Al-’ammaat
Wanita yang dimaksud dengan Al-’ammat adalah bibi dari jalur ayah. Bibi dari jalur ayah maksudnya adalah saudara perempuan bapak dan seterusnya ke atas.
Al-khaalaat
Al-khaalaat atau bibi jalur ibu adalah saudari ibut dan saudari ibunya bapak.
Anak putri saudara perempuan dan anak putri saudara laki-laki. Ketujuh orang di atas haram dinikahi untuk selamanya oleh seorang laki-laki.
Wanita yang haram dinikahi karena hubungan pernikahan.
Diantara wanita-wanita yang haram dinikahi adalah istri rapat, ibu mertua, Anak perempuan istri dan istri anak laki-laki.