Seorang wanita musyrik, Wanita pezina, Wanita yang sedang melakukan ihram.
Jika terbukti bahwa pernikahannya tidak sah.
Diantara pernikahan yang tidak sah adalah:
Nikah Syighar
Nikah Syighar yaitu bahwa seorang laki-laki (A) menikahkan putrinya, saudarinya atau orang yang ada di bawah perwaliannya dengan orang lain (B).
Dengan syarat bahwa yang lain (B) menikahkan dirinya (A) dengan putri si B, saudara si B, atau orang yang ada di bawah perwalian si B, baik di antara keduanya ada mas kawin atau tidak.
Nikah Muballil
Muballil yaitu seorang laki-laki (A) yang menikahi wanita (B) yang telah ditalak 3 kali oleh suami pertama (C) setelah masa ‘iddah-nya, kemudian si muballil (A) ini mentalak si B agar halal dinikahi oleh mantan suaminya yang pertama (C).
Nikah Mut’ah, Yaitu bahwa seseorang menikahi seorang wanita untuk jangka waktu tertentu dengan balasan harta yang diberikan kepada si istri.
Nikah al-’Urfi (kumpul kebo), yaitu pernikahan yang dilakukan tanpa memenuhi rukun-rukun nikah. ***