Beliau menekankan bahwa ulama yang benar-benar berilmu akan mendasari fatwanya pada nash yang jelas dan kaidah syar'i yang kuat, bukan pada kebiasaan pribadi atau lingkungan.
Kesimpulannya, pandangan Ustadz Khalid Basalamah terhadap rokok sangatlah tegas.
Berdasarkan kaidah umum dalam Islam, segala sesuatu yang buruk bagi tubuh dan kesehatan termasuk dalam kategori haram, meskipun tidak disebutkan secara eksplisit dalam Al-Qur'an. ***