Namun harus tetap dilakukan dengan mempertimbangkan aspek moral dan etika yang menyangkut tempat peristirahatan terakhir bagi mereka yang telah pergi.
Sebagai masyarakat yang beradab, kita dituntut untuk tidak hanya memperhatikan kepentingan ekonomi,
Tetapi juga menghormati warisan budaya dan nilai-nilai yang telah dibangun oleh generasi sebelumnya.
Melalui dialog dan pengertian, diharapkan pemindahan makam untuk kepentingan umum dapat dilakukan dengan cara yang tidak merugikan pihak manapun.
Baca Juga: Ustadz Khalid Basalamah: Apakah Perdagangan yang Menggunakan Jimat Penglaris. maka Hasilnya Halal?
Mengingat pentingnya penghormatan terhadap mereka yang telah meninggal, setiap langkah dalam proses pemindahan ini harus dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan rasa hormat.
Dalam menghadapi tantangan ini, dibutuhkan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan tokoh agama untuk mencari solusi yang bijak.
Hal ini demi menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan penghormatan terhadap orang-orang yang telah tiada.
Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa proses pemindahan makam, jika memang diperlukan, dapat dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama dan norma sosial yang berlaku.
Di sisi lain, pemerintah juga harus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga dan merawat makam, serta menjelaskan alasan-alasan pemindahan yang mungkin diperlukan.
Dengan demikian, diharapkan masyarakat dapat memahami dan menerima keputusan yang diambil, sehingga tidak menimbulkan perpecahan atau konflik di kemudian hari.
Dalam kerangka ini, kehadiran hukum syariah dan norma-norma sosial sangat penting untuk memandu keputusan yang diambil,
Sehingga dapat meminimalkan konflik dan menciptakan suasana saling menghormati antara yang hidup dan yang telah tiada.
Hanya dengan cara ini, pembangunan yang dilakukan dapat benar-benar membawa manfaat bagi seluruh masyarakat, tanpa mengabaikan hak-hak mereka yang telah pergi. ***