Hal ini menegaskan betapa pentingnya menjaga kehormatan mayit.
Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tahun 1981 juga memberikan penegasan,
Bahwa pemindahan jenazah hanya dibolehkan dalam kondisi tertentu yang memenuhi syarat syar'i.
Berbagai mazhab dalam Islam memiliki pandangan yang beragam mengenai pemindahan makam.
Dalam mazhab Syafi'iyyah, pemindahan makam adalah haram, kecuali jika ada ketentuan adat yang membolehkannya.
Sementara itu, mazhab Hanafiyyah memperbolehkan pemindahan sebelum jenazah dikuburkan, namun haram setelahnya.
Mazhab Malikiyyah mengizinkan pemindahan jika tidak merusak tubuh atau menimbulkan aib, sedangkan Hanabilah membolehkannya demi tujuan yang dianggap mulia.
Contoh alasan yang dapat diterima untuk memindahkan makam antara lain adalah ketika jenazah dikuburkan tanpa mematuhi syariat Islam, seperti tidak dimandikan atau tidak menghadap kiblat.
Selain itu, alasan lain yang bersifat mendesak seperti kondisi tanah kuburan yang tidak layak, misalnya, tergenang air atau becek, juga bisa menjadi pertimbangan.
Dengan demikian, pemindahan makam untuk kepentingan umum, seperti penggunaan lahan pemakaman untuk proyek jalan raya,
Baca Juga: Memahami Jimat dalam Islam: Bolehkah Menggunakannya? Penjelasan Mendalam Ustadz Abdul Somad
Perlu dianalisis dengan hati-hati, dengan mempertimbangkan baik aspek hukum agama maupun dampak sosial yang mungkin timbul.
Dalam menghadapi konflik semacam ini, penting bagi para pihak yang terlibat untuk mencari solusi yang menghormati nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus memenuhi kebutuhan masyarakat yang lebih luas.
Pembangunan infrastruktur adalah hal yang tidak dapat dihindari dalam upaya pengembangan suatu daerah,