GENMUSLIM.id – Isu mengenai pemindahan makam untuk kepentingan umum sering kali menciptakan perdebatan yang rumit,
Mengingat adanya pertentangan antara kebutuhan masyarakat dan penghormatan terhadap yang telah meninggal.
Dalam konteks pembangunan infrastruktur yang terus berkembang, seperti proyek jalan atau revitalisasi kawasan,
Sering kali lahan pemakaman menjadi objek yang diincar, menimbulkan berbagai pertanyaan mengenai legalitas dan etika pemindahan makam tersebut.
Oleh karena itu, bagaimana pandangan agama mengenai pemindahan makam ini?
Baca Juga: MUI Terima Kunjungan Universitas Leipzig Bahas Hukum dan Budaya Indonesia Adakah Kampusmu?
Dikutip GENMUSLIM dari Instagram @muipusat, Minggu, 6 Oktober 2024,
Secara umum, dalam ajaran Islam, memindahkan atau menggali makam sebelum tubuh jenazah rusak adalah tindakan yang dilarang, karena dapat merendahkan martabat orang yang telah meninggal.
Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam Al-Qur'an:
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِيْٓ اٰدَمَ وَحَمَلْنٰهُمْ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنٰهُمْ مِّنَ الطَّيِّبٰتِ
"Sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam dan Kami angkut mereka di darat dan di laut. Kami anugerahkan pula kepada mereka rezeki dari yang baik-baik,.." (Q.S. Al-Isra: 70).
Baca Juga: Apakah Sertifikat Halal di Indonesia Kini Terlalu Mudah Diberikan? Bahkan untuk Produk Semacam ini!
Dari ayat tersebut, dapat diartikan bahwa penghormatan terhadap manusia termasuk di dalamnya menjaga dan tidak merusak kuburan mereka.
Dalam hadis, terdapat sabda Nabi Muhammad yang mengingatkan bahwa "memecahkan tulang mayit seperti memecah tulang orang hidup" (HR Abu Dawud).