GENMUSLIM.id – Kematian merupakan pengingat terbaik bagi umat muslim yang masih hidup.
Kita dapat melakukan kunjungan (ziarah) ke makam orangtua, keluarga, dan sanak saudara untuk bahan refleksi diri sendiri.
Dikutip dari YouTube Sirah Inspirasi, Senin, 22 April 2024, ada adab yang harus dijalankan seorang muslim ketika berkunjung ke makam seseorang.
Baca Juga: 6 Tata Cara Ziarah Kubur Lengkap yang Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW. Muslim Wajib Tahu!
Menurut Syekh Zainuddin al-Malibari dalam kitab Fathul Muin menyebutkan bahwa diperbolehkan menginjak makam. Ia tulis penjabaran rinci sebagai berikut:
“Makruh menginjak makam orang muslim sekalipun mayat itu orang yang halal dibunuh sebelum mayat busuk. Seorang yang tidak menginjak makam maka tidak dapat mengubur mayat lain dan makam yang akan diziarahi sekalipun bukan kerabatnya.”
Syekh Zainuddin al-Malibari meluruskan maksud duduk di atas makam melalui dalil lain dari sahabat Ukhbah bin Amir.
“Sungguh berjalan di atas bara api atau pedang atau aku ikat sandal dengan kakiku lebih sukai daripada berjalan di atas kubur seorang muslim. Sama saja buruknya bagiku buang hajat di tengah kubur atau di tengah pasar.” (HR.Ibnu Majah)
Menginjak, meludah, duduk, maupun bersandar di atas makam adalah makruh. Namun, makam yang dapat diinjak ketika mayat telah membusung atau lebur.
2. Haram ke Makam
Umat muslim dilarang datang ke makam untuk buang air besar atau buang air kecil.
Anjuran Saling Menghormati dalam Kehidupan Sehari-hari