Bagi anak yang ingin melunasi kewajiban puasa orang tuanya, seperti yang disampaikan Buya Yahya, perbuatan tersebut bisa mendatangkan keberkahan bagi keluarga.
Membayar puasa orang tua yang sudah meninggal menjadi salah satu amal shalih yang dapat membantu meringankan beban orang tua di akhirat.
Agak berbeda dengan pendapatan ustadz Khalid Basalamah, beliau menjelaskan lebih rinci, berkaitan dengan sebab ditinggalkannya puasa oleh orang tua.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Sahdani Kurniawan pada Senin, 16 September 2024, beliau berpendapat tentang orang tua yang tidak pernah puasa.
Pendapat Ustadz Khalid Basalamah tentang membayar puasa orang tua yang sudah meninggal menjelaskan beberapa situasi yang harus dipertimbangkan.
Jika seorang ayah atau ibu meninggal dan memiliki utang puasa Ramadan, pertama-tama harus dipahami penyebab mereka tidak menjalankan puasanya.
Ustadz Khalid Basalamah menyebutkan, jika orang tua meninggalkan puasa tanpa uzur syar’i, seperti sakit atau alasan lain yang dibenarkan, maka tidak ada kewajiban bagi ahli waris untuk membayar puasa orang tua yang sudah meninggal.
Namun, jika orang tua memiliki utang puasa karena uzur yang sah, seperti sakit atau sedang dalam perjalanan (safar) saat Ramadan, dan kemudian meninggal sebelum sempat menggantinya, maka dalam hal ini anak atau ahli waris wajib membayar puasa orang tua yang sudah meninggal.
Ustadz Khalid Basalamah menekankan pentingnya membayarkan utang puasa yang diketahui jumlahnya secara pasti, misalnya 5 hari dari total 30 hari puasa yang belum sempat ditunaikan.
Dalam situasi di mana orang tua sakit parah atau mengalami kondisi yang tidak memungkinkan untuk menjalankan puasa, seperti pikun atau penyakit yang tidak ada harapan sembuh, maka ahli waris dapat membayar puasa orang tua yang sudah meninggal dengan cara membayar fidyah.
Fidyah ini biasanya berupa pemberian makan kepada fakir miskin sebagai pengganti puasa yang tidak bisa dikerjakan oleh orang tua semasa hidupnya.
Ustadz Khalid Basalamah juga menekankan bahwa kewajiban membayar puasa orang tua yang sudah meninggal kembali pada kondisi orang tua saat mereka meninggalkan puasa tersebut.
Jika mereka meninggalkan puasa tanpa alasan yang syar’i, maka tidak ada kewajiban qadha atau fidyah bagi ahli waris, melainkan hanya permohonan ampun kepada Allah untuk mereka.