GENMUSLIM.id - Pertanyaan mengenai membayar puasa orang tua yang sudah meninggal kerap muncul di kalangan masyarakat.
Buya Yahya menjelaskan bahwa ada beberapa kondisi yang perlu diperhatikan sebelum memutuskan untuk menggantikan puasa orang tua yang telah meninggal.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya pada Senin, 16 September 2024, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut sebagian berikut:
Pertama, jika orang tua meninggal tanpa sempat membayar hutang puasanya karena tidak ada kesempatan.
Seperti seorang wanita yang meninggal setelah mengalami haid pada bulan Ramadan hingga tidak sempat membayar puasa orang tua yang sudah meninggal, maka tidak ada kewajiban untuk menggantikannya.
Hal ini karena mereka tidak memiliki kesempatan untuk menqadanya.
Namun, jika orang tua yang meninggal sebenarnya memiliki kesempatan untuk mengganti puasanya tetapi tidak melakukannya, maka ahli waris wajib memperhatikan kewajiban membayar puasa orang tua yang sudah meninggal.
Menurut mazhab Syafi'i, setiap hari puasa yang tertinggal wajib digantikan dengan fidyah berupa satu mut (sekitar 6,7 ons) makanan yang diambil dari harta warisan orang tua sebelum harta tersebut dibagi.
Jika harta warisan tidak mencukupi, ahli waris juga diperbolehkan membayar puasa orang tua yang sudah meninggal dari hartanya sendiri.
Meskipun demikian, hal ini bukanlah kewajiban, melainkan bentuk kebaikan dari sang anak untuk orang tuanya.
Buya Yahya menegaskan bahwa hutang kepada Allah lebih berhak untuk dibayarkan, bahkan lebih prioritas dibandingkan pembagian harta warisan.
Dalam hal orang tua yang meninggal karena malas atau sengaja tidak menjalankan puasa, menurut Buya Yahya, ahli waris tetap dapat membayar puasa orang tua yang sudah meninggal sebagai bentuk kasih sayang dan penghormatan kepada orang tuanya.
Hal ini juga menjadi jalan bagi anak untuk membantu meringankan beban orang tuanya di akhirat.