Mirisnya, Polrestabes Palembang telah menetapkan tersangka sebanyak empat orang yang ternyata masih pelajar dan di bawah umur.
Terkait maraknya kasus pencabulan terhadap anak yang meresahkan, Ustadz Raehanul Bahraen turut memberikan ‘peringatan’ terhadap tersangka dan orang-orang yang berniat melakukan perbuatan keji tersebut.
Dalam sebuah video yang dikutip GENMUSLIM, 7 September 2024, Ustadz Raehanul Bahraen mengungkapkan bahwa fatwa ulama telah menjelaskan pelaku pencabulan terhadap anak adalah tergolong orang-orang yang berbuat kerusakan di muka bumi.
Tak tanggung-tanggung, pelaku pencabulan terhadap anak, kata Ustadz Raehanul Bahraen, langsung diperangi oleh Allah SWT, dan Rasulullah SAW.
Lantas, apa hukuman yang pantas untuk pelaku pencabulan terhadap anak menurut Islam?
“Dalam QS. Al Maidah ayat 33, pilihannya ada 4 yaitu: Dibunuh, Disalib, Dipotong tangan dan kakinya secara bersilangan, dan terakhir Dibuang atau Diasingkan,” ucap Ustadz Raehanul Bahraen menjelaskan.
Lebih lanjut, Ustadz Raehanul Bahraen bahwa diantara keempat hukuman tersebut, yang berhak menentukan hukumana mana yang cocok untuk pelaku pencabulan terhadap anak adalah pemerintah.
“Pemerintah harus memutuskan satu hukuman diantara keempatnya, mana yang bisa membuat pelaku jera dan membuat orang lain tak akan berani berbuat seperti itu lagi,” pungkas Ustadz Raehanul Bahraen. ***