Indonesia Rawan Kasus Pencabulan Terhadap Anak, Ustadz Raehanul Bahraen: Ada 4 Pilihan Hukuman bagi Tersangka!

Photo Author
- Sabtu, 7 September 2024 | 18:22 WIB
KERAS! Ustadz Raehanul Bahraen sebut hukuman yang pantas bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Podcast Kajian Sunnah)
KERAS! Ustadz Raehanul Bahraen sebut hukuman yang pantas bagi pelaku pencabulan terhadap anak menurut Islam (Foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Podcast Kajian Sunnah)

GENMUSLIM.id - Kasus pencabulan terhadap anak, kian marak terjadi di Indonesia.

Di Tahun 2024 ini saja, Pusiknas Polri mencatat lebih dari 400 kasus pencabulan terhadap anak yang ditangani polisi hanya dalam kurun waktu tiga pekan.

Terbaru, kasus seorang asisten rumah tangga (ART) diduga mencabuli dua anak majikannya di Kota Bandung, pada Selasa, 3 September 2024.

Polrestabes Bandung mengungkap kasus pencabulan ini dilakukan pria berinisial AF (44) terhadap dua anak berjenis kelamin laki-laki, berusia 11 tahun dan 7 tahun.

"Anaknya bercerita ke orang tuanya bahwa yang bersangkutan menerima perlakuan yaitu berupa dipeluk kemudian dipegang kemaluannya," kata Wakasat Reskrim Polrestabes Bandung AKP Siska Arina kepada wartawan di Mapolrestabes Bandung.

Baca Juga: Terungkap! Ternyata Ini Motif Tersangka Pembunuhan Siswi SMP di Palembang, Pentingnya Pendidikan Agama Bagi Remaja

Selain di Bandung, kasus pencabulan juga dialami oleh seorang siswi SD di Wonogiri yang diduga mengalami pencabulan selama setahun lebih.

Diketahui, pihak kepolisian setempat juga telah 3 kali memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pelapor, sejak tanggal 9, 19 dan 30 Agustus 2024.

Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mengungkapkan bahwa polisi masih memburu pelaku pencabulan tersebut.

Berdasarkan keterangan, pencabulan terjadi selama kurun waktu Februari 2023 hingga Juli 2024.

Kondisi ini tentu sangat memprihatinkan, terlebih belum ada hukuman yang cukup menjerakan bagi para tersangka kasus pencabulan terhadap anak; apalagi bila pelakunya sendiri masih dibawah umur!

Seperti yang terjadi dengan kasus pencabulan terhadap anak yang baru saja terjadi di Palembang.

Ayu Andriani, siswi SMP di Palembang yang berusia 13 tahun akibat dibunuh menggemparkan seluruh Indonesia.

Baca Juga: Kasus Pencabulan Terhadap Anak Kian Meresahkan karena Sering Terjadi, Bagaimana Cara Perlindungan Anak yang Tepat?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: Journal USD, Jurnal UM Buton, Journals USM, Pusiknas Polri, YouTube Podcast Kajian Sunnah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X