Hal ini pernah terjadi pada zaman Rasulullah pada seorang wanita bernama Hindun. Suami Hindun, yaitu Abu Sufyan, adalah seorang suami yang pelit.
Kemudian Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ambillah dari hartanya yang bisa mencukupi kebutuhanmu dan anak-anakmu dengan kadar sepatutnya.” (HR. Bukhari no. 5364)
Namun, tindakan ini hanya boleh dilakukan sebagai upaya terakhir dan dalam kondisi yang sangat terpaksa.
Agar terbentuk keluarga sakinah, suami dan istri harus menjalankan hak dan kewajiban masing-masing dengan baik.
Suami berkewajiban memberikan nafkah dan istri berkewajiban taat kepada suami. Semoga kita semua diberikan kemudahan untuk menjalankannya. ***