GENMUSLIM.id – Pernikahan adalah sebuah ikatan suci yang bertujuan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahmah.
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube religiOne pada Kamis 5 September 2024, Mamah Dedeh menjelaskan salah satu pondasi penting dalam membangun keluarga yang harmonis, yaitu pemenuhan kebutuhan materi atau nafkah.
“Nafkah merupakan kewajiban seorang suami terhadap istrinya yang telah termaktub dalam Al-Qur’an,” buka Mamah Dedeh.
Mamah Dedeh kemudian membacakan surah An-Nisa ayat 4:
وَءَاتُوا۟ ٱلنِّسَآءَ صَدُقَٰتِهِنَّ نِحْلَةً
Artinya: Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.
Baca Juga: Mamah Dedeh Berikan Penjelasan Terkait Perempuan Yang Melakukan Poliandri, Bolehkah Dilakukan?
Nafkah yang pertama kali diberikan seorang suami adalah mahar, sebuah bentuk penghargaan kepada istri dan keluarganya.
Setelah pernikahan, kewajiban memberikan nafkah terus berlanjut. Hal ini dijelaskan di dalam surah An-Nisa ayat 34:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ
Artinya: Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka.
Lalu, muncul pertanyaan, berapakah besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istrinya? Mamah Dedeh menjawab, “Nafkah yang diberikan suami harus sesuai dengan kemampuannya.”
Jika seorang suami kaya, maka dia berkewajiban memberikan nafkah yang lebih besar dibandingkan dengan suami yang memiliki penghasilan pas-pasan.
Baca Juga: Bolehkah Istri Matre kepada Suami? Begini Penjelasan Mamah Dedeh yang Dikaitkan Dengan Hukum Islam