Mamah Dedeh Berikan Penjelasan Terkait Perempuan Yang Melakukan Poliandri, Bolehkah Dilakukan?

Photo Author
- Rabu, 4 September 2024 | 21:51 WIB
Dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk poligami, lantas apakah perempuan juga boleh poliandri? Mama Dedeh memberikan jawabannya. (Foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube MNCTV Offical)
Dalam Islam laki-laki diperbolehkan untuk poligami, lantas apakah perempuan juga boleh poliandri? Mama Dedeh memberikan jawabannya. (Foto: GENMUSLIM.id/Dok: YouTube MNCTV Offical)

GENMUSLIM.id – Dalam lingkungan sekitar, sering kali kita melihat ada seorang laki-laki yang memiliki lebih dari satu istri atau melakukan poligami.

Terkait hal tersebut, bolehkah perempuan juga memiliki lebih dari satu suami?

Dalam menjawab pertanyaan tersebut, dilansir GENMUSLIM dari YouTube MNCTV Offical pada Rabu, 4 September 2024, Mama Dedeh berikan jawaban tegas.

“Bolehkah seorang perempuan polinadri? Tidak boleh yang ada voli pantai,” ujar Mama Dedeh dengan tegas.

Baca Juga: Izinkan Suami Poligami akan Dapatkan Jaminan Surga, Benarkah? Mamah Dedeh: Tidak Ada Satupun Hadits yang Mengatakan...

Mamah Dedeh menjelasakan dalam konteks hukum Islam, poliandri, yaitu seorang perempuan yang memiliki lebih dari satu suami, tidak diperbolehkan.

Islam mengizinkan poligami, di mana seorang pria dapat memiliki hingga empat istri, dengan syarat-syarat tertentu seperti keadilan dan tanggung jawab terhadap setiap istri.

Lebih lanjut, Mamah Dedeh menyebutkan hal ini dikarenakan prinsip dasar dalam Islam adalah memastikan kejelasan nasab atau keturunan.

Dengan adanya lebih dari satu suami, akan sulit untuk menentukan siapa ayah biologis dari seorang anak.

Baca Juga: Kadam Sidik Singgung Isu Poligami, Benarkah Jika Muslim Benci Syariat Poligami Disebut Murtad?

Kejelasan nasab adalah hal yang sangat penting dalam ajaran Islam untuk memastikan hak-hak anak dan hubungan keluarga yang jelas.

Mamah Dedeh memberikan contoh sederhana, misalnya dalam kehidupan sehari-hari, kita tahu bahwa dalam satu poci terdapat cangkir-cangkirnya.

Jika satu poci seharusnya mencakup beberapa cangkir, maka dalam hal ini, seorang perempuan tidak dapat memiliki lebih dari satu suami,

Karena dalam Islam, nasab atau keturunan harus jelas dan tidak bisa campur aduk.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube MNCTV Offical

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X