Dalam konteks kehamilan, bila ada lebih dari satu suami, akan menjadi masalah dalam menentukan nasab anak, yaitu siapa ayah biologisnya.
Hal ini bertentangan dengan ajaran Islam yang mengutamakan kejelasan nasab.
Oleh karena itu, dalam Islam, hanya poligami yang diperbolehkan, di mana seorang pria dapat memiliki hingga empat istri, tetapi seorang wanita hanya boleh memiliki satu suami.
Ini adalah ketentuan yang jelas dalam ajaran Islam untuk memastikan keadilan dan kejelasan dalam struktur keluarga dan nasab.
Baca Juga: Bunda, Yuk Amalkan Doa Ajaran Rasulullah Ini Agar Rezeki Suami Mengalir Deras Dan Berkah Selalu
Sebagaimana yang disampaikan oleh Mamah Dedeh dalam pernyataannya, "Bolehkah seorang perempuan poliandri?
Tidak boleh, yang ada voli pantai." Pernyataan ini menegaskan bahwa dalam hukum Islam, poliandri tidak sesuai dengan prinsip-prinsip yang ditetapkan,
Sedangkan poligami merupakan solusi yang diizinkan dengan tata aturan tertentu.
Dengan demikian, memahami dan mengikuti ketentuan ini adalah langkah penting untuk memastikan kesejahteraan dan keadilan dalam struktur keluarga sesuai dengan ajaran agama. ***