Nafkah Setelah Perceraian Menurut Pandangan Hukum Negara dan Hukum Islam, Jangan Sampai Salah!

Photo Author
- Selasa, 3 September 2024 | 10:23 WIB
Nafkah Setelah Perceraian Menurut Hukum Negara dan Hukum Islam  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase Foto Canva))
Nafkah Setelah Perceraian Menurut Hukum Negara dan Hukum Islam ((foto: GENMUSLIM.id/dok: Kolase Foto Canva))

Menurut pandangan beliau, nafkah yang menjadi hak istri setelah perceraian terbagi menjadi beberapa jenis, yaitu nafkah masa lampau, nafkah iddah, dan nafkah mut'ah.

Nafkah masa lampau adalah hak yang seharusnya diberikan oleh suami kepada istri sebelum perceraian.

Sementara nafkah iddah adalah kewajiban suami untuk menafkahi istri selama masa iddah setelah perceraian. 

Baca Juga: Bolehkah Membuat Cerpen dalam Islam Untuk Memberikan Motivasi? Perspektif Ustadz Syafiq Riza Basalamah

Nafkah mut'ah adalah pesangon yang dianjurkan untuk diberikan kepada wanita yang diceraikan, tergantung pada kondisi pernikahan dan perceraian tersebut.

Ustadz Syafiq menekankan bahwa jika suami tidak memenuhi kewajiban nafkah setelah perceraian, seperti nafkah masa lampau, nafkah iddah, atau mut'ah, maka suami dianggap zalim. 

Dalam hal ini, hak-hak yang tidak diberikan di dunia akan tetap menjadi hak mantan istri yang bisa dituntut kelak di hari kiamat.

Beliau juga menjelaskan bahwa jika anak-anak mengikuti ibunya setelah perceraian, kewajiban nafkah untuk anak-anak tetap menjadi tanggung jawab bapaknya. 

Meskipun anak-anak tinggal bersama ibu mereka, suami tetap berkewajiban untuk menafkahi dan mendidik anak-anak mereka. 

Ini berarti kewajiban nafkah tidak berkurang hanya karena perceraian, dan suami harus memastikan kebutuhan anak-anak terpenuhi.

Ustadz Syafiq juga mengingatkan bahwa nikah siri dapat menimbulkan masalah dalam hal hak-hak istri dan anak. 

Karena nikah siri tidak tercatat secara resmi, hak-hak istri dan anak sering kali tidak terlindungi secara hukum. 

Oleh karena itu, beliau menganjurkan agar pernikahan dicatat secara resmi untuk memastikan hak-hak semua pihak dapat terpenuhi dengan baik. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Legal Justice, YouTube Berkah Sunnah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X