GENMUSLIM.id - Bagaimana hukum menikah yang diawali dengan pacaran, mungkin adalah pertayaan yang sering kali ditayangkan pada sebagian ustadz.
Fakta bahwa pacaran adalah hal yang diharamkan oleh agama dan banyak dinormalisasikan oleh kebanyakan orang membuat sebagian orang yang ingin hijrah menayakan ini.
Dalam kehidupan ini, seseorang laki-laki dan perempuan yang jalan berdua, bergandengan tangan, berpelukan hingga melakukan hubungan suami istri bisa dianggap biasa.
Meski dalam agama itu haram namun bagi sebagian orang itu adalah hal biasa.
Bahkan sebagian orang juga berpikir bagaimana bisa menikah jika tidak melakukan pacaran atau meresmikan hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Jika kita khawatir dengan datangnya jodoh, maka dalam Islam itu bukanlah solusinya.
Dalam Islam kita mengenal kata ta'aruf bukan pacaran.
Pacaran adalah hal pertama yang dapat mendatangkan zina dan menjerumuskannya dalam kemaksiatan.
Allah SWT berfirman, ''janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah perbuatan keji'' (QS. Al-Isra: 32).
Dalam ayat ini menjelaskan bahwa larangan mendekati zina, karena zina dapat mendatangkan atau membawa pelaku untuk melakukan kejahatan.
Zina sendiri adalah dosa besar dan tidak akan dimaafkan jika tidak melakukan taubat.
Dilansir GENMUSLIM dari YouTube Kita Hijrah, Senin, 22 Juli 2024, Ustadz Syafiq Basalamah menjelaskan bahwa dengan menghindari dosa dosa kecil dapat menghindarkan kita perbuatan dosa besar.