Bagaimana Hukum Menikah Yang diawali dengan pacaran? Ini Jawab Ustadz Syafiq Basalamah

Photo Author
- Senin, 22 Juli 2024 | 18:58 WIB
Hukum Menikah Yang diawali dengan pacaran? (Foto: GENMUSLIM.id/dok YouTube Kita Hijrah)
Hukum Menikah Yang diawali dengan pacaran? (Foto: GENMUSLIM.id/dok YouTube Kita Hijrah)

Lalu bagaimana dengan hukum menikah yang diawali dengan pacaran?

Apakah sah? Apakah Dosa itu dapat hilang begitu saja. Hukum menikah yang diawali dengan pacaran itu diperbolehkan.

Sesuatu yang haram akhirnya menjadi halal tentu akan mendapatkan pahala, dosanya akan gugur, hilang, dimaafkan oleh Allah SWT.

Namun sebenarnya, memang menikah akan mendapatkan pahala namun dosa pacaran tidak begitu saja dimaafkan.

Lalu bagaimana mengatasi hal ini?

Baca Juga: Unik! Simak Pembahasan Menarik Rhoma Irama dan Habib Jafar Mengenai Pacaran Hingga Minuman Keras

Allah tidak akan menghilangkan dosa jika si pelaku jika tidak melakukan taubat dari zina pacaran.

Jadi saat proses menikah hendaknya kita juga bertaubat atas kesalahan yang telah berpacaran, berduaan, memegang tangan yang  bukan mahromnya.

Agar Allah gantikan keburukan, kemaksiatan itu dengan pahala.

Lalu bagaimana yang sudah terlanjur menikah dan belum meniatkan bertaubat?

Maka hendaknya dari sekarang itulah dia mulai bertaubat dan meminta ampunan pada Allah SWT. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Kita Hijrah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X