GENMUSLIM.id- Kali ini, kita akan membahas topik penting mengenai hak nafkah setelah perceraian menurut hukum negara dan hukum Islam.
Seringkali, kita menemukan kasus di mana seorang suami sebagai kepala rumah tangga tidak memenuhi kewajibannya untuk menafkahi istri dan anak-anaknya.
Dalam kondisi seperti ini, istri sering mengajukan gugatan cerai dengan anggapan bahwa suaminya tidak bertanggung jawab.
Namun, penting untuk memahami bagaimana hukum mengatur nafkah setelah perceraian.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Legal Justice pada Selasa, 3 September 2024, Menurut Pasal 149 huruf b Kompilasi Hukum Islam (KHI), jika pernikahan berakhir karena talak.
Yang berarti perceraian atas permohonan suami, bekas suami wajib memberikan nafkah kepada bekas istri selama masa iddah.
Baca Juga: Mau Cerai? Jangan Gegabah! Begini Nasihat Ustadz Syafiq Riza Basalamah dan Ustadz Khalid Basalamah
Kewajiban ini berlaku kecuali jika bekas istri telah dijatuhi talak bain (talak yang tidak bisa dirujuk kembali) atau jika ia dalam keadaan tidak hamil.
Dalam kasus cerai gugat, yaitu perceraian yang terjadi atas gugatan istri, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018.
Menjelaskan bahwa istri berhak mendapatkan nafkah iddah sepanjang tidak terbukti melakukan perbuatan khusus, seperti membangkang atau tidak taat tanpa alasan yang dibenarkan oleh hukum.
Jika istri terbukti tidak melaksanakan kewajibannya untuk berbakti lahir dan batin kepada suaminya, maka hak nafkah setelah perceraian dapat dipertimbangkan berdasarkan hal tersebut.
Sedangkan dalam hukum Islam, Ustadz Syafiq Riza Basalamah Menjelaskan bagaimana menafkahi mantan istri yang sudah diceraikan.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Berkah Sunnah pada Selasa, 3 September 2024 beliau menjelaskan secara hukum Islam.
Ustadz Syafiq Riza Basalamah memberikan penjelasan mendalam mengenai nafkah bagi istri yang dicerai oleh suami melalui proses persidangan di Pengadilan Agama.