GENMUSLIM.id - Jamak Qashar merupakan keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman, ketika sedang melakukan perjalanan jauh dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Dalam fiqih Islam, pemahaman mengenai qashar dan jamak dalam perjalanan (safar) memegang peranan penting, terutama ketika menentukan tata cara shalat bagi mereka yang bepergian.
Dikutip GENMUSLIM dari YouTube ShahihFiqih pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Konsep Jamak Qashar seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan syarat-syaratnya, ini termasuk fiqih safar.
Salah satu referensi penting dalam hal ini adalah fatwa dari para ulama, termasuk Syaikh Saad Al Khatslan, yang memberikan penjelasan mendalam tentang aplikasi hukum ini.
Pemahaman Dasar Jamak Qashar
Qashar merujuk pada pemendekan shalat bagi musafir, sedangkan jamak adalah penggabungan dua shalat dalam satu waktu.
Secara umum, dua praktik ini diperbolehkan untuk meringankan beban ibadah saat perjalanan.
Namun, batasan mengenai durasi perjalanan yang memenuhi syarat untuk melakukan qashar dan jamak kerap menjadi topik perdebatan.
Syarat-Syarat dan Batasan Qashar dan Jamak
Menurut sebagian ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi perjalanan yang memenuhi syarat untuk melakukan qashar dan jamak.
Ada yang berpendapat bahwa qashar dan jamak hanya diperbolehkan untuk perjalanan yang durasinya lebih dari empat hari, sementara yang lain memperbolehkannya untuk perjalanan yang lebih pendek.
Dalam hal ini, Syaikh Saad Al Khatslan menjelaskan bahwa prinsip dasar fiqh dalam qashar dan jamak adalah fleksibilitas untuk meringankan beban ibadah bagi musafir, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.
Dalam banyak kasus, terdapat kebingungan mengenai durasi minimum perjalanan yang memungkinkan pelaksanaan qashar dan jamak.