Hukum Jamak Qashar Selama Sebulan Menurut Pandangan Fiqih Islam: Fatwa Syaikh Saad Al Khatslan

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))

GENMUSLIM.id - Jamak Qashar merupakan keringanan yang Allah berikan kepada hamba-Nya yang beriman, ketika sedang melakukan perjalanan jauh dengan syarat dan ketentuan tertentu.

Dalam fiqih Islam, pemahaman mengenai qashar dan jamak dalam perjalanan (safar) memegang peranan penting, terutama ketika menentukan tata cara shalat bagi mereka yang bepergian. 

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube ShahihFiqih pada Sabtu, 31 Agustus 2024, Konsep Jamak Qashar seringkali menimbulkan pertanyaan mengenai batasan dan syarat-syaratnya, ini termasuk fiqih safar.

Salah satu referensi penting dalam hal ini adalah fatwa dari para ulama, termasuk Syaikh Saad Al Khatslan, yang memberikan penjelasan mendalam tentang aplikasi hukum ini.

Baca Juga: Fenomena Pengemis Kaya, Perbuatan Haram yang Diminati Kaum Pemalas Serba Instan, Begini Pandangan Islam!

Pemahaman Dasar Jamak Qashar

Qashar merujuk pada pemendekan shalat bagi musafir, sedangkan jamak adalah penggabungan dua shalat dalam satu waktu. 

Secara umum, dua praktik ini diperbolehkan untuk meringankan beban ibadah saat perjalanan. 

Namun, batasan mengenai durasi perjalanan yang memenuhi syarat untuk melakukan qashar dan jamak kerap menjadi topik perdebatan.

Syarat-Syarat dan Batasan Qashar dan Jamak

Menurut sebagian ulama, terdapat perbedaan pendapat mengenai durasi perjalanan yang memenuhi syarat untuk melakukan qashar dan jamak. 

Ada yang berpendapat bahwa qashar dan jamak hanya diperbolehkan untuk perjalanan yang durasinya lebih dari empat hari, sementara yang lain memperbolehkannya untuk perjalanan yang lebih pendek. 

Dalam hal ini, Syaikh Saad Al Khatslan menjelaskan bahwa prinsip dasar fiqh dalam qashar dan jamak adalah fleksibilitas untuk meringankan beban ibadah bagi musafir, tetapi tetap mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan.

Dalam banyak kasus, terdapat kebingungan mengenai durasi minimum perjalanan yang memungkinkan pelaksanaan qashar dan jamak. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X