Hukum Jamak Qashar Selama Sebulan Menurut Pandangan Fiqih Islam: Fatwa Syaikh Saad Al Khatslan

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))

Baca Juga: Keajaiban Manifestasi dan Sholawat, Perpaduan Jalur Langit yang Luar Biasa, Apapun yang Diminta Akan Terkabul

Ada yang berpendapat bahwa perjalanan selama empat hari atau kurang dapat mengizinkan pelaksanaan qashar dan jamak, sementara yang lain mengatakan bahwa perjalanan harus lebih dari empat hari untuk mendapatkan konsesi ini. 

Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama

Beberapa ulama seperti Syaikh Saad Al Khatslan menunjukkan bahwa dalam fiqh, jika seorang musafir menetap di suatu tempat selama lebih dari empat hari.

Maka dia tidak lagi dianggap sebagai musafir dalam konteks hukum qashar dan jamak. 

Sebaliknya, jika seorang musafir hanya tinggal selama kurang dari empat hari, maka dia masih dapat melaksanakan qashar dan jamak. 

Fatwa ini didasarkan pada prinsip bahwa konsesi qashar dan jamak diberikan untuk perjalanan yang memang memenuhi syarat untuk meringankan beban ibadah.

Praktik Sehari-Hari dan Implementasinya

Dalam praktik sehari-hari, banyak orang yang bingung mengenai kapan mereka bisa mulai menerapkan qashar dan jamak selama perjalanan. 

Syaikh Saad Al Khatslan dan ulama lainnya menekankan pentingnya niat dan pemahaman mengenai durasi perjalanan. 

Jika seseorang merencanakan perjalanan selama lebih dari empat hari dan memutuskan untuk tinggal di suatu tempat, maka dia sebaiknya melaksanakan shalat dengan cara normal tanpa qashar dan jamak.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Islam: Nabi Ibrahim Langsung Pingsan Melihat Rupa Malaikat Izrail, Bagaimana Bisa?

Namun, jika perjalanan tersebut direncanakan untuk kurang dari empat hari atau lebih singkat, maka pelaksanaan qashar dan jamak tetap diperbolehkan. 

Ini adalah bentuk kemudahan yang diberikan dalam Islam untuk memudahkan ibadah bagi mereka yang sedang dalam perjalanan.

Kesimpulan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X