Hukum Jamak Qashar Selama Sebulan Menurut Pandangan Fiqih Islam: Fatwa Syaikh Saad Al Khatslan

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:34 WIB
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))
Syaikh Saad Al Khatslan Menjelaskan Hukum Jamak Qashar bagi Musafir yang Sudah Sebulan Safar ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube ShahihFiqih))

Pemahaman mengenai qashar dan jamak dalam fiqh safar sangat penting bagi umat Islam, terutama dalam konteks perjalanan yang mempengaruhi praktik ibadah sehari-hari. 

Syaikh Saad Al Khatslan dan banyak ulama lainnya memberikan panduan yang bermanfaat untuk menerapkan hukum ini dengan benar. 

Memahami durasi perjalanan dan niat dari seorang musafir adalah kunci dalam menentukan apakah mereka dapat melaksanakan qashar dan jamak sesuai dengan ketentuan fiqh yang berlaku. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Youtube ShahihFiqih

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X