Fenomena Pengemis Kaya, Perbuatan Haram yang Diminati Kaum Pemalas Serba Instan, Begini Pandangan Islam!

Photo Author
- Sabtu, 31 Agustus 2024 | 16:25 WIB
Haram Pengemis fiktif yang kaya demi memperkaya diri-sendiri tanpa udzur syar’i (Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @Fakta.beriita)
Haram Pengemis fiktif yang kaya demi memperkaya diri-sendiri tanpa udzur syar’i (Foto: Genmuslim.id/dok. Instagram @Fakta.beriita)

GENMUSLIM.id- Islam memerintahkan kita memakan makanan yang baik dan dihasilkan dengan cara yang baik. Namun tak jarang dijumpai para pengemis yang sebetulnya mampu.

Beredar video seorang pengemis dijemput motor PCX di sebuah jalan raya, video viral tersebut membuat publik syok.

Dilansir GENMUSLIM dari akun Instagram @Fakta.beriita,31 Agustus 2024, Wanita paruh baya tersebut nampak menghampiri temannya yang mengendarai sepeda motor.

Kendaraan PCX 160 memiliki harga  Kisaran Rp 33,4 juta. Tidak heran bila publik pun dibuat melongo dengan hal itu.

Tentu sebagian publik dibuat geram karena hal ini tidak bisa dibenarkan, karena dianggap tidak tepat sasaran dan dalam keadaan mampu.

Baca Juga: Keajaiban Manifestasi dan Sholawat, Perpaduan Jalur Langit yang Luar Biasa, Apapun yang Diminta Akan Terkabul

Ada beberapa oknum yang memanfaatkan dirinya sendiri atau mengeksploitasi orang lain yang berada dalam jangkauannya untuk menjadi pengemis. Padahal tergolong dalam masyarakat yang mampu.

Walaupun negara sudah mengakomodasi dan melakukan penanggulangan dengan cara menerbitkan peraturan secara legal, tapi praktik ini seakan tak pernah surut.

Niat pemerintah sangatlah bijak, karena menghindari tindak kejahatan, penyalahgunaan dan hal lain Terlebih yang melakukan kegiatan mengemis adalah orang yang mampu secara fisik ( mampu bekerja) bahkan secara finansial.

Hal itu tertuang dalam KUHP 504 dan 505, lebih lanjut ada peraturan lain tentang penanggulangan gelandangan dengan adanya PP No.31 tahun 1980.

Lalu bagaimana dengan pandangan islam mengenai fenomena ini?

Para ulama sepakat bahwa hukum mengemis adalah haram, dan yang melakukannya diancam dengan adzab, sebagaimana dalam hadis Imam Al-Bukhari dalam kitab Shahih Al-Bukhari, pada Kitab Az-Zakat, Bab Karāhiyah as-Su'āl li al-Basyar, No. hadis 1474.

Imam Muslim dalam Shahih Muslim, pada Kitab Az-Zakat, Bab Karāhiyah as-Su'āl li al-Basyar, No. hadis 1040.

لاَ تَزَالُ الْمَسْأَلَةُ بِأَحَدِكُمْ حَتَّى يَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ فِى وَجْهِهِ مُزْعَةُ لَحْمٍ

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: Instagram @fakta.beriita

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X