GENMUSLIM.id – Setiap orang pasti menginginkan rumah tangganya utuh walaupun sesekali mengalami pertengkaran.
Selagi dapat diperbaiki maka selesaikanlah dengan kepala dingin.
Bayangkan jika pertengkaran tersebut menjadi kekerasan dalam rumah tangga dan hingga meninggalkan luka dan trauma.
KDRT atau domestic violence didefinisikan sebagai kekerasan yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal atau yang berbagi tempat tinggal yang sama dengan korban.
Kekerasan ini tidak hanya dilakukan oleh suami pada istri atau sebaliknya.
Hal ini juga dapat dilakukan oleh anak kepada orang tuanya.
Dilansir GENMUSLIM dari Youtube SKWAD Health dan Chanel Alexandra Gabriella Adeline, S.Psi, M.Psi, C.Ht, Kamis, 22 Agustus 2024, kdrt bukan hanya kekerasan pada fisik saja melainkan banyak jenis;
1. Kekerasan fisik ringan, merupakan kekerasan yang dilakukan pada fisik korban. Biasanya menjambak, mencakar, menampar, dan mendorong. Luka yang dirasakan pada korban cenderung ringan.
2. Kekerasan fisik berat, biasanya menimbulkan luka-luka berat karena dipukul, ditendang, mengalami penganiayaan, bahkan rencana pembunuhan.
3. Kekerasan psikis ringan, yaitu tidak menimbulkan bukti nyata bahwasannya korban telah mengalami kekerasan. Namun berefek pada mental korban seperti merasa ketakutan, tidak percaya diri, rendah diri, dan tidak berdaya, serta tidak bisa mengambil keputusan.
4. Kekerasan psikis berat, ditandai dengan dampak yang ditimbulkan lebih berat seperti stres, depresi, dan gangguan kesehatan mental.
5. Kekerasan seksual, biasanya dalam bentuk verbal dan tidak seperti komentar, julukan, kata-kata yang menyinggung, ekspresi, pelecehan, dan tindakan di luar kemauan korban.
6. Kekerasan ekonomi ringan, yaitu upaya yang dilakukan seseorang saat merasa tidak berdaya dan tidak terpenuhi secara ekonomi.