Hukum Zakat Hasil Panen Padi dari Sawah yang Disewa, Perspektif Fiqih Islam Menurut Mazhab Syafi'i

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Hasil Panen dari Sawah yang Disewa dari Orang Lain  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))
Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Hasil Panen dari Sawah yang Disewa dari Orang Lain ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))

GENMUSLIM.id- Zakat merupakan salah satu kewajiban dalam Islam yang harus ditunaikan oleh umat Muslim, termasuk zakat hasil panen

Bagi petani padi, pemahaman mengenai tata cara penghitungan dan pengeluaran zakat menjadi sangat penting. 

Dikutip GENMUSLIM dari YouTube Buya Yahya pada Kamis, 22 Agustus 2024 dijelaskan cara mengeluarkan zakat padi berdasarkan penjelasan dari Buya Yahya, seorang ulama terkemuka.

Buya Yahya menjelaskan bahwa sebelum mengeluarkan zakat, panenan padi harus mencapai nisab atau batas minimal terlebih dahulu. 

"Nisab itu adalah batas minimal sepanjang satu tahun," jelasnya. Nisab padi adalah sebanyak 1,2 ton atau jika sudah menjadi beras, sekitar 800 kilogram. 

Baca Juga: Memetik Hikmah dari Kisah Cinta Mughits dan Barirah, Ustadz Oemar Mita: Takdir Itu Tidak Ada yang Buruk!

Jika panenan Anda mencapai jumlah ini, maka Anda sudah wajib mengeluarkan zakat.

Setelah memastikan panenan mencapai nisab, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa zakat yang harus dikeluarkan. 

Buya Yahya menjelaskan, "Jika Anda tidak menggunakan pembayaran dalam pengairannya, tiba-tiba punya air sudah bebas, ada hujan atau sungai, maka zakatnya 10% dari panenan." 

Artinya, jika air untuk pengairan sawah tidak memerlukan biaya, zakat yang harus dikeluarkan adalah 10% dari total panenan.

Namun, jika pengairan sawah membutuhkan biaya, seperti menggunakan diesel untuk memompa air, maka zakat yang dikeluarkan berbeda. 

"Jika ternyata Anda harus beli diesel, maka zakatnya adalah 5% dari semuanya," lanjut Buya Yahya. 

Jadi, jika ada biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan air, maka zakat yang dibayarkan adalah sebesar 5% dari total panenan.

Buya Yahya juga menegaskan bahwa biaya sewa lahan tidak termasuk dalam perhitungan zakat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X