Hukum Zakat Hasil Panen Padi dari Sawah yang Disewa, Perspektif Fiqih Islam Menurut Mazhab Syafi'i

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:08 WIB
Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Hasil Panen dari Sawah yang Disewa dari Orang Lain  ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))
Buya Yahya Menjelaskan Hukum Zakat Hasil Panen dari Sawah yang Disewa dari Orang Lain ((foto: GENMUSLIM.id/dok: YouTube Buya Yahya))

"Biaya sewa tidak boleh dipotong," jelasnya. 

Artinya, walaupun petani menyewa tanah untuk bercocok tanam, biaya sewa tersebut tidak bisa mengurangi jumlah zakat yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Rugi Kalau Tak Lakukan Ini! Inilah Janji Malaikat Pada Nabi Muhammad Untuk Umatnya yang Gemar Bersholawat

Meskipun sawah sewaan namun zakat tetap dihitung dari total panenan tanpa dikurangi biaya sewa.

Selain itu, biaya-biaya lain yang terkait dengan proses panen juga tidak dimasukkan dalam perhitungan zakat. 

Buya Yahya menegaskan bahwa, "Biaya yang jaga kalau musim panen, ada orang kasih duit untuk gerak-gerakkan itu semuanya enggak masuk di situ." 

Jadi, semua biaya operasional selain pengairan tidak mempengaruhi jumlah zakat yang harus dikeluarkan.

Dalam penjelasan terakhirnya, Buya Yahya mengingatkan bahwa zakat adalah salah satu cara untuk berbagi dengan orang lain dan memiliki batas minimal yang harus diperhatikan.

Jika panenan belum mencapai batas minimal, maka zakat tidak wajib dikeluarkan. 

Namun, jika sudah mencapai nisab, zakat harus segera dikeluarkan tanpa mengurangi apapun dari total panenan.

Sebagai penutup, Buya Yahya menyarankan agar setiap Muslim selalu mengingat untuk berselawat kepada Nabi Muhammad setelah melaksanakan kewajiban seperti zakat ini. 

"Setelah Anda menyaksikan video ini, jangan lupa berselawat kepada Baginda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa alihi wasallam," pesan beliau.

Zakat bukan hanya kewajiban, tetapi juga sebuah keindahan dalam berbagi dan membantu sesama. 

Dengan memahami tata cara penghitungan zakat ini, diharapkan para petani padi dapat menjalankan kewajibannya dengan benar dan sesuai syariat Islam. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Buya Yahya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X