Haram Atau Mungkar? Begini Hukum Memainkan Rebana Di Dalam Masjid: Simak Penjelasan Buya Yahya

Photo Author
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 19:26 WIB
Buya Yahya Tentang Hukum Memainkan Rebana dan Seorang Bapak memarahi remaja masjid karena memainkan rebana ((Foto: Genmuslim.id/dok: Youtube Albahjah TV))
Buya Yahya Tentang Hukum Memainkan Rebana dan Seorang Bapak memarahi remaja masjid karena memainkan rebana ((Foto: Genmuslim.id/dok: Youtube Albahjah TV))

GENMUSLIM.id  – Beberapa waktu lalu, seorang pria paruh baya ribut dan memarahi jamaah di masjid lantaran tidak menyukai permainan rabana karena dinilai haram.

Tidak ketahui identitas dari bapak tersebut. Namun dari video yang beredar, diketahui ia menggunakan baju koko abu-abu, celana hitam cingkrang, dan mengakui bahwa bukan masyarakat sekitar.

Pria itu sempat adu debat dengan jamaah masjid dan melarang untuk memainkan rebana.

Ia juga menyebutkan jika memainkan rebana di dalam masjid hanya dilakukan oleh kelompok Syiah.

Alhasil dari perkataannya memancing emosi para jemaah.

Baca Juga: Perselingkuhan Azizah Istri Pratama Arhan: Buya Yahya Menjawab, Haruskah Pasangan yang Selingkuh Dipertahankan?

"Memainkan musik di masjid, jika ada dalilnya coba sampaikan dalilnya, tidak ada musik dalam masjid, munkar demi Allah" ungkapnya.

Tidak sampai disitu saja, perdebatan yang terjadi semakin memanas.

Salah satu remaja masjid menjelaskan, kalau kegiatan rebana yang dilakukan sudah menjadi kegiatan rutin di masjid.

Namun tampaknya, pria paruh baya tersebut tidak terima dari pernyataan remaja masjid tersebut.

Hal ini sontak menjadi viral dan mengundang sorotan netizen. Majelis Ulama Indonesia Jawa Timur pun akhirnya buka suara.

Ketua fatwa MUI Jawa Timur, KH. Maruf Qasim menjelaskan jika pria tersebut berasal dari kelompok salafi.

Hal ini sudah terlihat dari pakaian dan jenggotnya.

"Tapi yang lebih berat dari kelompok mereka adalah soal doktrin. Kelompoknya menganggap jika doktrin yang berasal dari luar kelompoknya itu salah dan hanya merekalah yang benar" ungkap ketua MUI Jatim.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: YouTube Albahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X