Tentu hal ini, sebagai umat muslim kita perlu hormati dan hargai pendirian berdasarkan pendapat ulama yang mereka yakini.
Berdasarkan riwayat Nabi SAW mengenai pernikahan,
"Kalau ada pernikahan hendaknya lakukan di masjid dan pukul rebana".
Dari riwayat di atas, memukul rebana untuk gembira atas sebuah pernikahan, boleh dilakukan di masjid.
Namun, riwayat tersebut berlaku bagi mereka yang setuju membolehkan memukul rebana di masjid.
Sedangkan bagi yang tidak setuju, akan menolak riwayat Nabi tersebut.
Sehingga dapat disimpulkan, jika memukul rebana di dalam masjid terjadi perbedaan pendapat antar ulama.
Maka dari itu, hendaklah menghormati dan menghargai keyakinan mereka berdasarkan pendapat ulama yang diyakini.***