Sudah Tau Tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam KPBU? Inilah Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI

Photo Author
- Minggu, 11 Agustus 2024 | 20:44 WIB
Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam KPBU ((Foto: Genmuslim.id/dok: ptsmi.co.id))
Fatwa Dewan Syariah Nasional-MUI tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam KPBU ((Foto: Genmuslim.id/dok: ptsmi.co.id))

GENMUSLIM.id - Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) merupakan salah satu metode yang digunakan untuk mempercepat penyediaan infrastruktur publik di Indonesia

Model ini melibatkan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta untuk membangun, mengelola, dan memelihara infrastruktur dengan tujuan meningkatkan pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan ekonomi. 

Dalam skema KPBU, pemerintah memberikan imbalan kepada badan usaha pelaksana berdasarkan ketersediaan dan kualitas layanan yang disepakati.

Meskipun KPBU menawarkan banyak manfaat, penerapan prinsip syariah dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diatur.

Dalam konteks ini, Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa nomor 156/DSN-MUI/V/2023 untuk memberikan pedoman syariah dalam skema KPBU. 

Baca Juga: Kunci Sukses Gerakan Keluarga Maslahat Nahdlatul Ulama DiPercayai Menteri Agama Karena Adanya Keterlibatan Masyarakat!

Dilansir oleh GENMUSLIM dari dsnmui.or.id pada Ahad, 11 Agustus 2024 bahwa fatwa ini bertujuan untuk memastikan bahwa pelaksanaan KPBU tidak hanya efektif dan efisien, tetapi juga sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. 

Ketentuan ini mencakup berbagai aspek, mulai dari jenis akad yang digunakan, hingga cara penyelesaian sengketa.

Fatwa ini mengatur bahwa KPBU harus dilakukan tanpa melanggar prinsip syariah, yang berarti harus terhindar dari praktik riba (bunga), gharar (ketidakpastian), maysir (spekulasi), tadlis (penipuan), zhulm (ketidakadilan), risywah (suap), dan objek haram. 

Setiap kegiatan KPBU harus memuat ketentuan yang jelas mengenai manfaat layanan, jumlah imbalan, alokasi risiko antara PJPK (Penanggung Jawab Proyek Kerjasama) dan Badan Usaha Pelaksana (BUP), serta struktur transaksi yang dijalankan. 

Fatwa ini juga mencakup ketentuan tentang jenis akad yang boleh digunakan dalam KPBU, termasuk akad syirkah (kerja sama), akad ijarah (sewa), akad bai' al-istishna (jual beli barang yang akan dibuat), dan akad musyarakah (kemitraan). 

Dalam hal terdapat kerjasama dalam bentuk Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI), kesepakatan antara PJPK dan BUP harus dimuat dalam perjanjian KPBU.

Baca Juga: Gawat! Begini Tanggapan Husein Gaza Terhadap Yahya Sinwar yang Ditunjuk Menjadi Pemimpin Hamas

Penyelesaian sengketa dalam KPBU juga harus dilakukan sesuai dengan prinsip syariah melalui musyawarah mufakat atau lembaga penyelesaian sengketa seperti Badan Arbitrase Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (BASYARNAS-MUI) atau Pengadilan Agama jika musyawarah tidak membuahkan hasil. 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ninik Reatni Rukmiantika

Sumber: dsnmui.or.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X