Memakai Sandal di Kuburan, Salah Satu Adab Berziarah yang Sudah Sangat Sering Terlupakan oleh Umat Islam

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:05 WIB
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh.  (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh. (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)

Pendapat ini dipegang oleh Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah. Sedangkan pendapat Imam Abu Hanifah dan Imam Asy-Syafi’i rahimahumullah menyatakan boleh.

Dalilnya adalah hadits dari sahabat Anas bin Malik. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya seorang hamba apabila telah meninggal dunia ketika diletakkan di dalam kuburnya,

Dan telah pergi orang-orang yang mengantarkannya, sungguh hamba tadi mendengar suara sandal-sandal mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dikutip GENMUSLIM dari kitab Al-Mughni pada Minggu, 4 Agustus 2024, Ibnu Qudamah rahimahullah mendukung pendapat Imam Ahmad yang hanya menyatakan makruh tidak sampai pada derajat haram.

Baca Juga: Banyak yang Bertanya-Tanya, Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Buya Yahya: Wanita Haid Boleh-Boleh Saja Ziarah Kubur, Asalkan...

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Ibnul Jauzi dalam kitab Kasyful Musykil dan Ibnu Qayyim al-Jauziyyah dalam buku Roh.

Sementara Ibnu Hajar al-Asqalani di dalam kitab Fathul Bari menengahi perbedaan pendapat ini dengan mengatakan,

“Ada kemungkinan kuat yang dimaksudkan dengan ‘mayit mendengar suara sandal orang-orang yang mengantarkannya’ adalah suara sandal setelah mereka meninggalkan kuburan.

Lalu ada pendapat lain yang lebih mengkritisi jenis sandalnya, yaitu sandal kulit. Ibnu Hazm adz-Dzahiri rahimahullah menghukumi haram perkara ini.

Baca Juga: Tidak Hanya Ziarah Kubur, Ini Tradisi Unik Masyarakat Pulau Bengkalis dalam Menyambut Ramadhan

Ada beberapa alasan mengapa beliau melarang penggunaan sandal kulit di kuburan.

Seperti dikutip dari kitab Al-Muhalla yaitu yang pertama adalah sebagai bentuk penghormatan kepada para penghuni kubur.

Kulit dianggap sebagai bahan yang mewah dan sering dikaitkan dengan kehidupan duniawi.

Dengan melepas sandal kulit, kita menunjukkan kesederhanaan dan kerendahan hati di hadapan Allah.

Meski kulit hewan apapun halal dipakai setelah disamak, namun ada sebuah riwayat dari Miqdam bin Ma’dikarib yang mengunjungi Mu’awiyah tentang pemakaian kulit hewan buas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Buku Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Buku Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, Buku Al-Muhalla, Ibnu Hazm adz-Dzahiri, Buku Fatwa-Fatwa Terkini, Khalid al-Juraisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X