Memakai Sandal di Kuburan, Salah Satu Adab Berziarah yang Sudah Sangat Sering Terlupakan oleh Umat Islam

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:05 WIB
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh.  (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh. (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)

 

GENMUSLIM.id - Ada satu adab berziarah yang sudah sangat sering diabaikan, yaitu memakai sandal di kuburan.

Ziarah kubur adalah salah satu amalan yang diperbolehkan di dalam Islam.  

Ziarah kubur juga dianjurkan karena dapat mengingatkan kita akan kematian dan mendorong kita untuk memperbanyak amal saleh.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah memberikan contoh yang baik dalam hal ini, dan banyak hadits yang menjelaskan adab-adab yang harus diperhatikan ketika berziarah.

Baca Juga: Lebaran 2024: Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya Idul Fitri, Boleh Atau Tidak? UAS Jelaskan Hukumnya

Salah satu hadits yang terkenal adalah hadits dari riwayat sahabat Basyir bin Khashashiyyah radhiyallahu ‘anhu.

Dia mengisahkan bahwa Rasulullah melihat seorang laki-laki berjalan di antara kuburan dengan memakai sandal kulit.

Maka Rasulullah bersabda, “Lemparkanlah kedua sandalmu.” Maka laki-laki tersebut melihat. Ternyata yang mengatakan itu adalah Rasulullah.

Dia pun segera melepas dan melemparkan sandalnya.

Baca Juga: 6 Tata Cara Ziarah Kubur  Lengkap yang Sesuai dengan Sunnah Rasulullah SAW. Muslim Wajib Tahu!

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3230 dan An-Nasai no. 2050. Dinilai shahih oleh Al-Hakim dan Al-Hafizh Abu Thahir.

Hadits ini memberikan petunjuk bagi kita bahwa ada tata cara khusus yang perlu diperhatikan ketika mengunjungi pemakaman.

Dari hadits ini, memakai sandal di kuburan, termasuk ketika masuk ke wilayah pekuburan, adalah makruh kecuali ada uzur.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Buku Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Buku Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, Buku Al-Muhalla, Ibnu Hazm adz-Dzahiri, Buku Fatwa-Fatwa Terkini, Khalid al-Juraisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X