Memakai Sandal di Kuburan, Salah Satu Adab Berziarah yang Sudah Sangat Sering Terlupakan oleh Umat Islam

Photo Author
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 11:05 WIB
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh.  (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)
Hukum memakai sandal di kuburan adalah makruh. (Foto: GENMUSLIM.id / Dok: Canva Dhany)

Miqdam berkata, “Aku bersumpah dengan nama Allah, bukankah engkau tahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang,

Dari mengenakan kulit hewan buas dan menunggangi (menaiki) di atasnya?” Mu’awiyah menjawab, “Iya.”

Riwayat ini tercantum di kitab Sunan Abu Dawud dan Sunan An-Nasai.

Dinyatakan jayyid oleh Syaikh Al-Albani dalam kitab As-Silsilah ash-shahihah karena perawinya tsiqqah (terpercaya).

Lalu poin kedua, untuk mengingatkan kita akan kematian dan kesiapan menghadapi akhirat.

Baca Juga: Dua Tradisi Ziarah Kubur di Indonesia: Megengan dan Ziarah Kubro, Yuk Pelajari Keunikan Kedua Tradisi Berikut!

Memakai sandal kulit di kuburan dapat menjadi pengingat akan kesombongan dan kemewahan duniawi.

Dengan melepas sandal kulit, kita diingatkan bahwa kita semua akan kembali ke tanah dan tidak ada gunanya membawa kemewahan ke alam kubur.

Pendapat yang kuat tentang masalah memakai sandal di kuburan ini adalah makruh.

Memakai sandal di kuburan diperbolehkan apabila ada keperluan yang mendesak.

Misalnya ada duri atau tanah di kuburan yang sangat panas dan yang semisalnya, maka diperbolehkan memakai sandal di kuburan.

Pendapat ini diambil oleh Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah dan Lajnah Daimah. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: Buku Al-Mughni, Ibnu Qudamah, Buku Fathul Bari, Ibnu Hajar al-Asqalani, Buku Al-Muhalla, Ibnu Hazm adz-Dzahiri, Buku Fatwa-Fatwa Terkini, Khalid al-Juraisi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X