GENMUSLIM.id - Salah satu tradisi yang biasa diagendakan oleh masyarakat Indonesia pada saat Lebaran 2024 adalah melakukan ziarah kubur.
Mereka biasa lakukan ziarah kubur untuk berkunjung ke makam orang tua atau kerabatnya saat hari Lebaran 2024.
Selepas laksanakan shalat Ied di hari Lebaran 2024, mereka akan berbondong-bondong bersama keluarga besar untuk ziarah kubur ini.
Pada momen ziarah kubur ini, mereka mendoakan keluarga yang sudah meninggal serta mengingat kebaikannya.
Namun, apa hukumnya melakukan ziarah kubur saat hari raya Idul Fitri? Simak selengkapnya berikut ini.
Hukum Ziarah Kubur pada Hari Raya Idul Fitri
Dikutip dari kanal YouTube Ustadz Abdul Somad pada Kamis, 4 April 2024, UAS sempat menjelaskan hukum dari ziarah kubur di hari raya.
Mengenai peristiwa ziarah kubur, ternyata Rasulullah pernah melarang kebiasaan ini.
Sebab, pada masa awal Islam, banyak yang datang ke kuburan, tapi justru meminta sesuatu pada selain Allah.
Namun, setelah itu Rasulullah mengizinkan untuk melakukan ziarah kubur bagi umat Islam.
“Aku tadinya melarang kalian ke kubur. Kini aku telah diizinkan untuk menziarahi kubur ibuku, maka ziarahilah kubur karena itu mengingatkan kamu kepada akhirat.” (HR. At-Tirmidzi).
Lebih lanjut, UAS menjelaskan tidak ada batasan waktu atau penetuan waktu untuk melakukan ziarah kubur, termasuk saat hari raya.