GENMUSLIM.id - Kasus penganiayaan terhadap anak Aghnia Punjabi masih ramai diperbincangkan hingga saat ini.
IPS, pengasuh anak Aghnia Punjabi terjerat pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman penjara lima tahun.
Motif pengasuh anak Aghnia Punjabi yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Maret pun terungkap.
Heri Budi, pengacaranya pelaku menyampikan bahwa selebgram tersebut telah membayar gajinya sebagai pengasuh anak Aghnia Punjabi.
Sementara itu, pembayaran gajinya IPS yang sejumlah Rp3,5 juta disebutkan kerap ditunda oleh selebgram usia
"Namun, terkait sejak mulai kapan pembayaran gajinya terlambat, tersangka bilang sudah tidak terhitung. Berarti ini kan sudah sering dan saat ditagih, hanya janji-janji saja. Padahal saat itu, dia benar-benar butuh uang untuk pengobatan adiknya yang sakit," terang Heri Budi.
Respons Aghnia Punjabi Mengenai Pembayaran Gaji Karyawan
Ketika IPS menudingnya telat membayar gaji karyawan, Aghnia Punjabi membeberkan bukti rekening pembayaran.
Terlihat bahwa wanita bernama Emy Punjabi ini selalu membayarkan gaji pada pengasuhnya setiap tanggal 13, disesuaikan dengan waktu pertama kali IPS bekerja.
Rupa-rupanya setelah ditelusuri, lembaga penyalur pengasuh ini yang belum memiliki izin beroperasi dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai pembayaran gaji karyawan yang terlambat? Simak selengkapnya berikut ini!
Hukum Telat Bayar Gaji Karyawan dalam Islam