GENMUSLIM.id - Baru - baru ini telah viral kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi seorang selebgram asal Malang.
Penganiayaan tersebut dilakukan oleh pengasuh atau suster dengan inisial (IPS).
IPS telah ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 30 Maret 2024 dan dijerat pasal 80 ayat 2 Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.
Kasus penganiayaan anak Aghnia Punjabi diketahui dari unggahan akun instagram pribadinya.
Pada unggahan tersebut nampak mata kiri sang putri mengalami lebam parah dan kesulitan untuk membuka matanya.
Penyidikan kasus penganiayaan ini dilakukan secara langsung oleh Polresta Malang Kota.
Aghnia Punjabi awalnya tidak mengira bahwasaanya pengasuh tega menganiaya anaknya yang masih kecil dengan umur 3,5 tahun.
Karena dari ungkapan yang di sampaikan kepada wartawan di Mapolresta Malang Kota, ia menjelaskan bahwa pelaku sudah bekerja sebagai pengasuh anaknya selama 1 tahun.
Cara bekerjanya juga sangat sopan dan wajahnya juga polos.
Namun semua tindakan penganiayaan sudah terlihat jelas dan terekam dari CCTV. Sehingga kasus penganiayaan ini langsung dilaporkan dan diusut sampai tuntas.
IPS membeberkan salah satu motif ia melakukan penganiayaan kepada sang anak dikarenakan dari pihak Aghnia Punjabi sering telat melakukan pembayaran gaji.
Namun hal demikian langsung dibantah oleh Aghnia punjabi melalui informasi instagram @beritasatu.