Selebgram asal malang tersebut langsung meluruskan tentang tuduhan demikian agar tidak terjadi fitnah.
Menurutnya pembayaran gaji dilakukan setiap tanggal 13 disetiap bulannya. Waktu pembayaran disesuaikan dengan waktu pelaku (IPS) bekerja pertama kali.
Untuk membuktikan hal tersebut, Aghnia juga membuka bukti rekening pembayaran gaji IPS selama bekerja.
Bahkan untuk gaji yang terhitung dibulan April IPS juga tetap mendapatkannya, meskipun pembayaran gaji diberikan kepada pelaku di penjara.
Dan setelah ditelisik lebih dalam, ternyata instansi atau lembaga yang menjadi penyalur suster atau pengasuh belum memiliki izin operasi dari Kementrian Ketenagakerjaan (KEMNAKER).
Dari kasus penganiayaan tersebut bisa kita ambil hikmah dan pelajaran ya sob.
Bahwasannya memilih pengasuh atau suster harus dilakukan survey secara mendetail, mulai dari izin operasional lembaga, jam terbang dari pengasuhnya, serta tanggapan dari orang tua yang pernah menjalin kerja sama dengan lembaga tersebut.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.