Dikutip GENMUSLIM dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat pada Kamis, 4 April 2024, Ustadz Abdul Somad jelaskan soal hukum pembayaran gaji.
Diawali dari pertanyaan jemaah seputar gaji yang terlambat padahal sudah bekerja sesuai target.
Ustadz Abdul Somad kemudian mengungkap hukum membayar gaji karyawan sesuai dengan hadis Rasulullah.
"Berikan upah bekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).
Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa dalam hal pembayaran gaji ini artinya adalah secepatnya setelah pekerjaan tuntas.
Sebab, apabila gaji karyawan ditunda-tunda, itu merupakan perbuatan zalim yang akan berakibat pada hukuman di hari kiamat.
"Siapa yang menunda-nunda gaji orang, maka dia zalim. Takutlah kalian pada perbuatan zalim. Karena perbuatan zalim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," terang UAS.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.