Pengasuh Anak Aghnia Punjabi Ungkap Selebgram Sering Telat Bayar Gaji Karyawan, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?

Photo Author
- Kamis, 4 April 2024 | 19:59 WIB
Hukum telat membayar gaji karyawan seperti kasus pengasuh anak Aghnia Punjabi ((GENMUSLIM.id:/dok: Eko Anug/Pixabay dan Instagram @emyaghnia))
Hukum telat membayar gaji karyawan seperti kasus pengasuh anak Aghnia Punjabi ((GENMUSLIM.id:/dok: Eko Anug/Pixabay dan Instagram @emyaghnia))

 Baca Juga: 8 Rekomendasi Pilihan Font Canva Gratis Untuk Kartu Ucapan Lebaran 2024, Buat Hari Rayamu Aestetic dan Special

Dikutip GENMUSLIM dari kanal YouTube Dakwah Singkat Padat pada Kamis, 4 April 2024, Ustadz Abdul Somad jelaskan soal hukum pembayaran gaji.

Diawali dari pertanyaan jemaah seputar gaji yang terlambat padahal sudah bekerja sesuai target.

Ustadz Abdul Somad kemudian mengungkap hukum membayar gaji karyawan sesuai dengan hadis Rasulullah.

"Berikan upah bekerja sebelum kering keringatnya." (HR. Ibnu Majah).

 Baca Juga: 4 Hukum Meminta THR dengan Memaksa karena Mengikuti Tradisi yang Turun Temurun Berdasarkan Perspektif Islam

Lebih lanjut, UAS menjelaskan bahwa dalam hal pembayaran gaji ini artinya adalah secepatnya setelah pekerjaan tuntas.

Sebab, apabila gaji karyawan ditunda-tunda, itu merupakan perbuatan zalim yang akan berakibat pada hukuman di hari kiamat.

"Siapa yang menunda-nunda gaji orang, maka dia zalim. Takutlah kalian pada perbuatan zalim. Karena perbuatan zalim akan menjadi kegelapan pada hari kiamat," terang UAS.***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link https://chat.whatsapp.com/GRQA5Lke51j3RbYNWGcEPf, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Arum Reda Prahesti

Sumber: YouTube Dakwah Singkat Padat

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X