Banyak yang Bertanya-Tanya, Bolehkah Wanita Haid Ziarah Kubur? Buya Yahya: Wanita Haid Boleh-Boleh Saja Ziarah Kubur, Asalkan...

Photo Author
- Senin, 4 Maret 2024 | 12:56 WIB
Ilustrasi wanita haid ziarah kubur menurut Buya Yahya (GENMUSLIM.id/Dok: pexels.com)
Ilustrasi wanita haid ziarah kubur menurut Buya Yahya (GENMUSLIM.id/Dok: pexels.com)

GENMUSLIM.id – Banyak problematika yang timbul di tengah masyarakat kita, salah satunya yang berkenaan dengan permasalahan wanita haid ziarah kubur.

Wanita haid ziarah kubur tentunya perlu diketahui bagaimana hukumnya dalam Islam.

Hal ini agar tidak memperpanjang buntut debat berkepanjangan dan menjadi wawasan tersendiri, khususnya bagi permasalahan mengenai wanita haid ziarah kubur.

Hingga saat ini, masih banyak kalangan muslimah yang bertanya-tanya bolehkah wanita haid ziarah kubur? Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?

Baca Juga: Buat Kaum Wanita yang Hobi Koleksi Pakaian Waspada Terkena Israf, Simak Penjelasannya Disini…

Seiring dengan berjalannya waktu, banyak orang yang menganggap bahwa wanita haid dilarang ziarah kubur.

Padahal, hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan wanita haid dalam syariat Islam antara lain shalat, puasa,  berhubungan badan, tawaf, dan membaca Al-Quran atau menyentuh mushaf secara langsung.

Ziarah kubur tidak masuk salah satu kategori dalam larangan wanita haid.

Dari kanal YouTube pribadi milik Buya Yahya, beliau menuturkan bahwa wanita haid boleh melakukan ziarah kubur.

Hal ini dipandang boleh-boleh saja dalam syariat Islam selama kegiatan ziarah kubur tersebut tidak mengandung hal-hal yang berbau maksiat.

Baca Juga: Miris! Kasus Pelecehan Terhadap Anak Di Bawah Umur Kembali Terjadi Hingga Korban Trauma, Simak Kronologisnya!

“Bebas. Ziarah kubur boleh. Tentunya yang menjadi larangannya adalah bukan karena haidnya, melainkan karena saat tidak terhormat di kubur,” kata Buya Yahya.

Maksud tidak terhormat di sini ialah adanya hal yang mengandung maksiat di sekitar kubur dan timbulnya fitnah di sekitar kuburan.

Namun, apabila yang bersangkutan keluar dan lakukan ziarah kubur bersama keluarga atau mahram, maka hal itu boleh dan harus, tidak hanya untuk wanita haid saja.

Jadi intinya, wanita haid pada dasarnya diperbolehkan jika ingin melakukan ziarah kubur asalkan tidak melanggar syariat islam dan tidak melakukan hal yang tidak terhormat di sekitar area kuburan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Mawar Apriliyani

Sumber: YouTube Al-Bahjah TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X