GENMUSLIM.id – Banyak problematika yang timbul di tengah masyarakat kita, salah satunya yang berkenaan dengan permasalahan wanita haid ziarah kubur.
Wanita haid ziarah kubur tentunya perlu diketahui bagaimana hukumnya dalam Islam.
Hal ini agar tidak memperpanjang buntut debat berkepanjangan dan menjadi wawasan tersendiri, khususnya bagi permasalahan mengenai wanita haid ziarah kubur.
Hingga saat ini, masih banyak kalangan muslimah yang bertanya-tanya bolehkah wanita haid ziarah kubur? Lalu bagaimana Islam memandang hal tersebut?
Baca Juga: Buat Kaum Wanita yang Hobi Koleksi Pakaian Waspada Terkena Israf, Simak Penjelasannya Disini…
Seiring dengan berjalannya waktu, banyak orang yang menganggap bahwa wanita haid dilarang ziarah kubur.
Padahal, hal-hal yang tidak diperkenankan dilakukan wanita haid dalam syariat Islam antara lain shalat, puasa, berhubungan badan, tawaf, dan membaca Al-Quran atau menyentuh mushaf secara langsung.
Ziarah kubur tidak masuk salah satu kategori dalam larangan wanita haid.
Dari kanal YouTube pribadi milik Buya Yahya, beliau menuturkan bahwa wanita haid boleh melakukan ziarah kubur.
Hal ini dipandang boleh-boleh saja dalam syariat Islam selama kegiatan ziarah kubur tersebut tidak mengandung hal-hal yang berbau maksiat.
“Bebas. Ziarah kubur boleh. Tentunya yang menjadi larangannya adalah bukan karena haidnya, melainkan karena saat tidak terhormat di kubur,” kata Buya Yahya.
Maksud tidak terhormat di sini ialah adanya hal yang mengandung maksiat di sekitar kubur dan timbulnya fitnah di sekitar kuburan.
Namun, apabila yang bersangkutan keluar dan lakukan ziarah kubur bersama keluarga atau mahram, maka hal itu boleh dan harus, tidak hanya untuk wanita haid saja.
Jadi intinya, wanita haid pada dasarnya diperbolehkan jika ingin melakukan ziarah kubur asalkan tidak melanggar syariat islam dan tidak melakukan hal yang tidak terhormat di sekitar area kuburan.