Siapakah yang Menjadi Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina? Begini Jawabannya Menurut Jumhur Ulama

Photo Author
- Selasa, 23 Juli 2024 | 14:33 WIB
Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina (Foto: GENMUSLIM.id/dok. Youtube Tanaashuh)
Wali Nikah Anak Perempuan Hasil Zina (Foto: GENMUSLIM.id/dok. Youtube Tanaashuh)

GENMUSLIM.id - Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan mendekati zina saja dilarang dalam Islam apalagi melakukannya.

Akibat perbuatan zina sangatlah fatal salah satunya berkaitan dengan rancunya nasab.

Hal ini menimbulkan kasus jika anak yang telahir dari hasil zina adalah perempuan,

Lalu siapakah yang menjadi wali nikah anak perempuan hasil zina?

Baca Juga: Sering Jadi Problem, Bolehkah Wali Nikah Anak di Luar Nikah Ayah Kandungnya? Pahami Hukum Menurut Islam

Dilansir GENMUSLIM melalui channel YouTube Tanaashuh, Selasa, 23 Juli 2024, mengenai siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan hasil zina,

Ustadz Syafiq Basalamah menyatakan bahwa orang yang berzina akan membawa beban zinanya.

Maka orang yang berzina haruslah segera bertobat kepada Allah.

Berkaitan dengan wali nikah anak perempuan hasil zina ada dua pendapat jumhur ulama.

Baca Juga: Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Dalam Hukum Islam? Begini penjelasannya Simak selengkapnya!

Hal yang pertama berkaitan dengan seorang ayah yang yakin bahwasanya anaknya adalah anak kandungnya,

Dan tidak pernah zina dengan perempuan lain maka boleh menisbatkan nasab anak perempuan pada ayahnya.

Pendapat ini juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala yang menyatakan bahwa,

Jika seorang ayah yakin itu adalah anaknya dan mau menisbahkan anak sebagai nasab, 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Aisyah Tsabita

Sumber: YouTube Tanaashuh

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X