GENMUSLIM.id - Zina adalah perbuatan yang sangat dilarang dalam Islam. Bahkan mendekati zina saja dilarang dalam Islam apalagi melakukannya.
Akibat perbuatan zina sangatlah fatal salah satunya berkaitan dengan rancunya nasab.
Hal ini menimbulkan kasus jika anak yang telahir dari hasil zina adalah perempuan,
Lalu siapakah yang menjadi wali nikah anak perempuan hasil zina?
Dilansir GENMUSLIM melalui channel YouTube Tanaashuh, Selasa, 23 Juli 2024, mengenai siapa yang menjadi wali nikah anak perempuan hasil zina,
Ustadz Syafiq Basalamah menyatakan bahwa orang yang berzina akan membawa beban zinanya.
Maka orang yang berzina haruslah segera bertobat kepada Allah.
Berkaitan dengan wali nikah anak perempuan hasil zina ada dua pendapat jumhur ulama.
Baca Juga: Bolehkah Ayah Tiri Menjadi Wali Nikah Dalam Hukum Islam? Begini penjelasannya Simak selengkapnya!
Hal yang pertama berkaitan dengan seorang ayah yang yakin bahwasanya anaknya adalah anak kandungnya,
Dan tidak pernah zina dengan perempuan lain maka boleh menisbatkan nasab anak perempuan pada ayahnya.
Pendapat ini juga diikuti oleh Ibnu Taimiyah rahimahullahu ta’ala yang menyatakan bahwa,
Jika seorang ayah yakin itu adalah anaknya dan mau menisbahkan anak sebagai nasab,