Dan perempuannya bukanlah pelacur maka ayahnya bisa dijadikan sebagai wali.
Hal tersebut juga diperbolehkan menurut Sebagian kecil jumhur ulama.
Ketika seorang ayah mengakui anak hasil zina adalah anak kandungnya dan terbukti secara pasti maka ia juga berhak untuk menikahkan anaknya.
Namun pendapat ini lemah karena setiap anak hasil zina yang lahir diluar pernikahan menurut hadits Nabi Muhammad saw,
Baca Juga: Abidzar Gantikan Uje Nikahkan Adiba Khanza, Simak Urutan dan Syarat Sah Wali Nikah dalam Islam!
Nasab anak tidak dinisbahkan pada ayah biologisnya, akan tetapi tetap dinisbahkan pada ibunya.
Pendapat kedua anak perempuan yang lahir dari hasil zina maka nasab anak dinisbatkan kepada ibunya, dan yang menjadi wali nikah adalah wali hakim.
Ketika anak menikah maka walinya adalah wali hakim.
Agar menutupi aib dari orang tuanya, orang tua harus menjelaskan dan memberi pengertian pada anak,
Jika bapaknya tidak bisa menikahkan dengan alasan takut gugup dan lain sebagainya, hal ini diperbolehkan.
Untuk menghindari perselisihan yang terjadi diantara para ulama maka ketika mengikuti pendapat yang pertama,
Ketika anak hasil zina dinikahkan oleh ayah kandungnya maka pernikahannya tidak sah.
Akan tetapi jika yang menikahkan adalah wali hakim lebih aman dan sah pernikahannya.
Jadi walaupun anak perempuan hasil zina sudah terbukti jelas siapa ayah bilogisnya ketika menikah pun tetap harus menggunakan wali hakim.
Tidak boleh dinikahkan oleh ayah kandungnya. ***