GENMUSLIM.id – Saat akan menikahkan anak hasil dari hubungan di luar nikah seringkali memicu banyak pertanyaan. Bolehkan wali nikah anak di luar nikah ayah kandungnya?
Mengenai hal ini, kita perlu memahami dulu tentang nasab anak hasil hubungan di luar nikah berdasarkan islam.
Dalam agama Islam, nasab anak di luar nikah adalah ibu kandungnya atau pihak dari ibu kandung.
Inilah mengapa, anak hasil perzinahan tidak menggunakan pencantuman kata Bin atau Binti kemudian diikuti nama ayahnya.
Situasi ini menjadi konsekuensi dari hubungan di luar nikah hingga melahirkan seorang anak tanpa ikatan pernikahan antara laki-laki dan perempuan.
Begitu juga dengan konsekuensi-konsekuensi lain seperti permasalahan waris hingga perwalian nikah.
Lalu, bagaimana dengan wali nikah anak hasil dari hubungan di luar pernikahan?
Melansir GENMUSLIM.id dari YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, Senin, 1 Juli 2024, beliau menjelaskan mengenai persoalan tersebut.
"Orang yang menikah dalam keadaan istrinya hamil, nikahnya sah. Kalau anaknya lahir tidak perlu diulang. Sah, jangan diulang lagi karena sudah sah.” Kata Ustaz Abdul Somad.
Baca Juga: Katanya Cicak Harus Dibunuh dalam Islam, Kenapa ? Berikut Penjelasan Ustadz Adi Hidayat !
Namun, beberapa persoalan muncul tentang masa depan anak yang dilahirkan dari hubungan di luar nikah. Beberapa konsekuensi tersebut yakni,
1) Anak Tidak boleh menggunakan Bin atau Binti sang ayah
Problem pertama yang terjadi dari hubungan di luar nikah kepada anak yang dilahirkan yakni tidak boleh menggunakan Bin atau Binti ayah bilogisnya.