GENMUSLIM.id - Dilansir Genmuslim dari Instagram @sambasinformasi, pada Selasa, 1 Juli 2024, sejumlah TKI asal Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat diamankan oleh pihak berwajib Malaysia di daerah Kuching karena kurangnya dokumen lengkap.
Proses penangkapan dilakukan oleh Imigrasi Malaysia sebagai bagian dari penertiban pekerja asing yang tidak memenuhi persyaratan legal.
Para TKI tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah seperti paspor dan izin kerja yang diperlukan.
Beberapa pekerja asing yang ditangkap akan ditahan sementara waktu untuk proses lebih lanjut, menurut keterangan resmi dari pihak Imigrasi Malaysia.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching segera mengambil langkah untuk memberikan bantuan hukum dan pendampingan kepada para TKI yang ditahan.
KJRİ Kuching juga berkoordinasi dengan pihak Imigrasi Malaysia untuk memastikan hak-hak warga negara Indonesia terpenuhi selama proses ini.
Seluruh WNI di Malaysia diimbau untuk selalu memastikan dokumen mereka lengkap dan sesuai dengan peraturan setempat.
Kasus ini menambah daftar panjang TKI yang menghadapi masalah hukum di luar negeri akibat kurangnya dokumen resmi.
Pemerintah Indonesia terus mengingatkan kepada seluruh WNI yang bekerja di luar negeri untuk selalu mematuhi peraturan imigrasi dan memastikan dokumen-dokumen penting mereka selalu lengkap dan diperbarui.
Hal ini penting untuk menghindari masalah hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga di tanah air.
Diharapkan, dengan kejadian ini, kesadaran masyarakat akan pentingnya dokumen resmi dan legalitas kerja di luar negeri semakin meningkat.
Hal ini juga demi menjaga keselamatan dan kesejahteraan TKI di negara penempatan.