Perusahaan Besar Belum Mencairkan THR 2024, PKS Meminta agar Menteri Tenaga Kerja memanggil Perusahaan yang Nakal

Photo Author
- Kamis, 18 April 2024 | 21:26 WIB
THR 2024, PKS desak perusahaan-perusahaan nakal ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Andi Dhuha Imaddudin))
THR 2024, PKS desak perusahaan-perusahaan nakal ((Foto: GENMUSLIM.id/dok: Andi Dhuha Imaddudin))

GENMUSLIM.id – Pada Rapat kerja komisi IX DPR RI, Selasa, 26 Maret 2024, Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PKS, H. Ansory Siregar, Lc, meminta kepada Menteri Tenaga Kerja Indonesia, Hj. Ida Fauziyah, agar memanggil atau menegur Perusahaan-perusahaan yang tidak segara mencairkan THR 2024 untuk pegawai-pegawainya.

“Nah yang saya inginkan di sini, agar Kementerian Tenaga Kerja bersinergi dengan baik untuk memanggil Perusahaan – Perusahaan yang nakal – nakal untuk mendukung penuh kepesertaan daripada BPJS Ketenagakerjaan ini,” ujar anggota DPR RI dari fraksi PKS itu seperti dikutip dari akun Youtube PKS TV pada Kamis, 18 Maret 2024.

Disaat yang sama beliau juga membandingkan BPJS Ketenagakerjaan Indonesia dengan BPJS Ketenagakerjaan punya Singapura dan Malaysia yang jauh lebih tinggi daripada Indonesia.

Baca Juga: Bagaimana Hukum Mengambil Rumah KPR di Bank Syariah? Begini Penjelasan dari Ustadz Abdul Somad

“Singapura yang kecil begitu punya uang BPJS nya kalau tidak salah 1400 Triliun kemudian Malaysia juga yang penduduknya lebih sedikit dari kita punya 1000 Triliunan.” tegas anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Utara III ini.

Beliau juga mengharapkan sinergitas Kementerian Ketenagakerjaan untuk meningkatkan jumlah dana BPJS Ketenagakerjaan ini agar bisa membantu APBN yang selama ini hanya didapat dari 2 yaitu Minyak dan Pajak.

“Ada pengamat yang bilang kalau BPJS Ketenagakerjaan ini tingkat kepesertaannya tinggi dengan penegakan hukum dan lain – lain, bisa didapatkan 2000 sampai 3000 triliun, nah kalau sudah begini sudah bisa membantu APBN, karena selama ini APBN itu berasal dari dua hal, Minyak dan Pajak, nanti bisa dipinjam dulu dari BPJS Ketenagakerjaan tapi nanti tentu saja akan dibalikan,” lanjut Ansory Siregar.

Diketahui dari dulu banyak sekali Perusahaan-perusahaan yang tidak lekas mencairkan THR buat karyawan-karyawannya, padahal pemerintah sudah mengeluarkan aturan-aturan untuk mencegah perilaku “nakal” seperti itu.

Baca Juga: Indonesia Akan Normalisasi Hubungan dengan Israel? Aleg PKS: Sangat Tidak Pantas Dan Tidak Layak! Jangan Khianati Rakyat

Seperti diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang pengupahan itu telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan penuh THR atau membayar dengan cara dicicil kepada karyawan/buruh.

Pengenaan sanksi bagi perusahaan yang "nakal" ini, menurut PP diatas, adalah berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau Sebagian alat produksi, sampai yang paling berat yaitu pembekuan kegiatan usaha. ***

Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: YouTube PKS TV

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X