GENMUSLIM.id – Dalam sebuah video kajian, ustadz Abdul Somad menjelaskan mengenai hukum mengambil rumah KPR di bank syariah.
Sebagaimana di kalangan masyarakat kita, bahwa rumah KPR selalu menjadi incaran bagi mereka yang belum memiliki rumah.
Bagi masyarakat awam, mengambil rumah KPR dengan cara menyicil hanya disediakan oleh bank konvesional ataupun dengan sejenisnya saja.
Karena mengambil rumah KPR di bank syariah masih segelintir orang yang tahu.
Baca Juga: Istidraj Dikira Nikmat Kesuksesan Dunia Padahal Azab! Ternyata Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad
Sehingga dalam hal ini, ustadz Abdul Somad pun memberikan sebuah penjelasan mengenai hukum mengabil rumah KPR di bank syariah.
Dilansir Genmuslim pada akun YouTube Tanya Ustadz Abdul Somad, pada Kamis 18 April 2024.
Ustadz Abdul Somad memberikan penjelasan secara rinci mengenai hukum mengambil rumah KPR di bank syariah.
“Jika mengambil KPR di bank syariah, berarti ini akadnya uang dengan barang”.
“Ini bank syariah, ini perusahaan rumah (KPR), dan ini orangnya”.
“Datang kita ke bank syariah. “
“Bank syariah pinjam aku duit mau beli rumah 300 juta”.
“Tetap, bank syariah tidak mau meminjakan. Karena duit dengan duit hukumnya haram”.