“Namun, jika bank syariah yang membelikannya rumah, dan bank syariah menjualnya kepada si pembeli dengan cara menyicil, maka akadnya rumah dengan uang”.
“Maka itu hukumnya tidak riba, dan disitulah perbedaannya dengan konvesional”.
“Karena konvesional uang dengan uang. Sedangkan bank syariah, uang dengan barang”.
“Nah, disitulah beda akadnya”, ucap ustadz Abdul Somad dalam menjelaskan hukum mengenai mengambil rumah KPR di bank syariah.
Sehingga dalam hal ini, kita telah mengetahui bahwasanya mengambil rumah KPR di bank syariah hukumnya halal dan diperbolehkan, sebagaimana yang telah dijelaskan oleh ustadz Abdul Somad di atas.
Karena akadnya bukan uang dengan uang, namun uang dengan barang. Maka, dengan cara bermuamalah seperti itu merupakan hal yang diridhoi oleh Allah Swt.***
Sobat Genmuslim yang baik hatinya, ingin mendapat berita update setiap hari dari Genmuslim.id? Ayo gabung di Grup WhatsApp "PUSTAKA GENMUSLIM", caranya klik link disini, atau bisa gabung di Grup Telegram "GENMUSLIM NEWS", caranya klik link https://t.me/genmuslimnews kemudian join. Jangan Lupa install aplikasi WhatsApp atau Telegram di Ponsel.