MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Ucapkan Salam Agama Lain dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 14:48 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Kepada Umat Islam Untuk Ucapkan Salam Agama Lain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Website MUI)
MUI Keluarkan Fatwa Haram Kepada Umat Islam Untuk Ucapkan Salam Agama Lain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Website MUI)

KH Arif Fahrudin selaku Wakil Sekretaris Jenderal MUI juga menjelaskan terkait dengan fatwa salam lintas agama yang ditetapkan melalui Forum Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII. 

"Sesungguhnya yang disampaikan dari forum ini adalah pentingnya menjaga moderasi beragama dengan memposisikan toleransi antar umat beragama dalam proporsinya yaitu saling menghormati, saling menghargai, dan saling memperkuat kerukunan tanpa terjebak ke dalam praktik ekstremisme yang sempit dan toleransi yang melewati batas akidah dan syariah,” pungkasnya.

Kegiatan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VIII ini mengangkat tema mengenai Fatwa: Panduan Keagamaan untuk Kemaslahatan Umat dan dibuka oleh Wakil Presiden KH Ma'ruf Amin.

Dalam kegiatan ini diikuti oleh 654 peserta dari unsur pimpinan lembaga fatwa orgasme Islam tingkat pusat,pimpinan Komisi Fatwa MUI se-Indonesia, pimpinan pesantren tinggi ilmu-ilmu fikih, pimpinan fakultas Syariah perguruan Tinggi Keislaman, perwakilan lembaga fatwa se-ASEAN dan Timur Tengah seperti Malaysia dan Qatar, individu cendekiawan muslim dan ahli hukum Islam, serta para peneliti sebagai peninjau. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: mui.or.id, instagram @cretivox

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X