MUI Keluarkan Fatwa Haram untuk Ucapkan Salam Agama Lain dalam Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII

Photo Author
- Sabtu, 1 Juni 2024 | 14:48 WIB
MUI Keluarkan Fatwa Haram Kepada Umat Islam Untuk Ucapkan Salam Agama Lain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Website MUI)
MUI Keluarkan Fatwa Haram Kepada Umat Islam Untuk Ucapkan Salam Agama Lain (Foto: GENMUSLIM.id/dok: Website MUI)

GENMUSLIM.id - Rangkaian acara Ijtima Ulama Komisi Fatwa VIII yang diadakan di Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 28-31 Mei 2024 menghasilkan sejumlah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Salah satunya keputusan Komisi Fatwa VIII adalah menetapkan ketentuan ucapkan Salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam.

Dalam hal ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Ijtima Ulama Komisi Fatwa menetapkan haram.

Hal ini juga dipertegas oleh Ketua Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh di Jakarta, 31 Mei 2024.

"Pengucapan Salam yang berdimensi doa khusus dalam Islam hukumnya haram", ujarnya.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Usulkan Debat di MUI Soal As Syuara Surat Musik, Ini Kata Ustadz Muflih Safitra

Niam mengungkapkan bahwa mengucapkan Salam dengan cara menyertakan Salam berbagai agama bukan implementasi dari Toleransi atau moderasi beragama yang dibenarkan. 

Hal tersebut disebabkan karena pengucapan Salam dalam Islam merupakan doa yang bersifat peribadahan (ubudiah).

Ketua Bidang Fatwa MUI ini juga menuturkan penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan Salam dengan menyertakan Salam berbagai agama dengan alasan Toleransi yang dibenarkan.

"Karena harus mengikuti ketentuan syariah Islam dan tidak boleh dicampur adukkan dengan ucapan agama lain",tambahnya.

Ia juga menjelaskan bahwa solusinya ketika dalam forum dimana ada Umat Islam dan Non Islam, maka umat Islam boleh mengucapkan ‘Assalamualaikum’, salam nasional yang tidak mencampuradukkan Salam agama lain.

Islam menjunjung tinggi Toleransi dan menghormati agama lain serta menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai keyakinan agamanya masing-masing sesuai dengan prinsip Toleransi dan tuntunan Alquran pada ayat "lakum dinukum waliyadin" (bagimu agamamu,untukku agamaku) tanpa mencampuradukkan ajaran agama atau sinkretisme.

Baca Juga: Mau Investasi tapi Takut Terjerumus sama Riba? Ini Dia Platform Anti Riba dan Diawasi DSN MUI

"Dalam masalah Muamalah,perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerjasama dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara secara harmonis,rukun dan damai", tandas Niam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Muhammad Reza Nurcholis, S.Si

Sumber: mui.or.id, instagram @cretivox

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X