Hadits ini menjadi patokan dari pendapat imam 4 mazhab tentang haramnya musik.
Hadits kedua yaitu, “Ada dua suara yang terlaknat di dunia dan di akhirat. Suara seruling ketika dapat nikmat, dan merintih ketika dapat musibah,”
Hadits ketiga yaitu, “Sesungguhnya Allah SWT mengharamkan buat aku khamr dan judi, kemudian genderang, dan semua yang memabukkan itu haram,”
Hadits keempat yaitu, “Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla mengharamkan minuman keras, genderang, dan minuman keras yang terbuat dari jagung,”.
“Kita lihat hadits-hadits ini bukan dari satu sahabat, ternyata hadits ini dari Abu Hurairah, dari Ibnu Abbas, dari Abdullah bin Amr bin Ash, hadits itu dari banyak sahabat sebagai pertanda di masa itu musik itu haram,” jelas Ustadz Syafiq Riza Basalamah.***